Kejaksaan Negeri Indramayu Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Indramayu//insanpenarakyat.com – Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (20/06/2024). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya,” ungkapnya.

Sementara Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 29 perkara, tindakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, uang palsu, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya.

Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nina Agustina atas dukungan nya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporan nya menjelaskan bahwa pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-971/M.2.21/Eoh.3/05/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu seberat 46,70 gram, ganja kering seberat 1.861,65 gram, ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram, tramadol sebanyak 1.136 butir, tramadol HCI 1.780 butir serta obat-obat terlarang lainnya dan senjata tajam,” jelasnya.

(Yasin)

  • Related Posts

    Camat Mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa, Kecamatan Kedokan Bunder

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Camat Kedokan Bunder atas nama Bupati Indramayu pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD dan pengambilan sumpah/janji jabatan Badan Permusyaratan Desa sebanyak 7 (tujuh) Desa periode 2019-2027 di Kecamatan Kedokan…

    Tingkatkan Strategi, Penyuluh Agama se-Indramayu Siap Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Gerakan perubahan signifikan tampak dalam langkah strategis para penyuluh agama di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI). Dalam acara Halal Bi Halal Keluarga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    • By Adm1n
    • April 27, 2025
    • 7 views
    Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

    Camat Mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa, Kecamatan Kedokan Bunder

    • By Adm1n
    • April 25, 2025
    • 28 views
    Camat Mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Desa, Kecamatan Kedokan Bunder

    Wujud Toleransi, Forkopimcam Losarang Sambut Kedatangan Bhiksu Thudong

    • By Adm1n
    • April 24, 2025
    • 31 views
    Wujud Toleransi, Forkopimcam Losarang Sambut Kedatangan Bhiksu Thudong

    Tingkatkan Strategi, Penyuluh Agama se-Indramayu Siap Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

    • By Adm1n
    • April 24, 2025
    • 27 views
    Tingkatkan Strategi, Penyuluh Agama se-Indramayu Siap Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

    Terima Manajamen Polytama, Lucky Hakim-Syaefudin Terus Wujudkan Indramayu Ramah Investasi

    • By Adm1n
    • April 24, 2025
    • 27 views
    Terima Manajamen Polytama, Lucky Hakim-Syaefudin Terus Wujudkan Indramayu Ramah Investasi

    Terima Aksi, Wabup Minta Jaga Kondusifitas Daerah Demi Investasi di Indramayu

    • By Adm1n
    • April 24, 2025
    • 30 views
    Terima Aksi, Wabup Minta Jaga Kondusifitas Daerah Demi Investasi di Indramayu