Indramayu//insanpenarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (27/6/2024), Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin dan didampingi oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni dan Turah.
Dalam penyampaiannya Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat menyampaikan jawaban-jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.
Salah satu jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi yang disampaikan Asda Jajang, yakni mengenai realisasi kondisi terminal, penggunaan kendaraan pribadi yang makin marak digunakan serta angkutan daring yang dinilai masyarakat lebih praktis dan efisien dan terkait retribusi izin mendirikan bangunan.
“Sebagian besar telah melakukan koordinasi dalam hal penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Indramayu sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat, pengguna layanan perizinan berusaha, selain itu telah dilaksanakan melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan papan informasi,” ungkapnya.
Asda Jajang juga menyampaikan jawaban dari Pemandangan Umum terkait tindak lanjut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja.
“Tindak lanjutnya yang telah ditetapkan adalah membuat surat permohonan laporan, membuat jadwal monitoring dan evaluasi, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh BUMD yang terdapat di Kabupaten Indramayu. Adapun jumlah tabungan yang sudah dikembalikan sebesar Rp331.145.028.902, sedangkan kredit macet sebesar Rp196.191.200.013,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menyampaikan tambahan penjelasan mendalam akan dibahas dengan panitia khusus.
“Untuk tambahan penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus Lima dan Panitia Khusus Enam bersama Tim Asistensi Eksekutif mulai tanggal 1 sampai tanggal 11 Juli 2024,” ujarnya.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri membacakan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Keanggotaan Panita Khusus DPRD Kabupaten Indramayu.
(Yusuf R/ADV)