Indramayu//insapenarakyat.com – Dalam menanggapi Keluhan di Masyarakat Perihal Melonjaknya dan Keluar atau Matinya air PDAM Indramayu, Pihak Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan pelayan 24 Jam bagi konsumen melalui Program Bupati Indramayu Yaitu I-CETA.
Dimana pengaduan I-Ceta ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengatasi berbagai keluhan serta Masukkan dari masyarakat agar Kinerja dari Perumdam Tirta Darma Ayu bisa lebih secara Optimal dalam pengecekan di lapangan.
Ady Setiawan Selaku Dirut PDAM Indramayu menjelaskan Bahwa Terkait keluhan pelayanan ini sifatnya adalah teknis dan results verbenteknis atau perikatan hasil maka sudah menjadi hak pelanggan untuk langsung mengadu kepada PDAM apabila ada ketidaknyamanan dalam hal pelayanan apapun itu baik tagihan besar, air tidak mengalir, keruh atau kebocoran,dimana PDAM sudah menyiapkan saluran pengaduan di masing2 cabang 24 jam melalui I-CETA PDAM.
Berjalanya Pengaduan tentang Keluhan Air PDAM bisa diselesaikan dari Masyarakat yang datang atau melaporkan atas keluhan tersebut, Hal ini Bertujuan agar masyarakat lebih Cerdas dalam menangani permasalahan yang timbul dan diharapkan serta melarang masyarakat melakukan pengaduan melalui media sosial yang justru nantinya akan memperkeruh permasalahan di setiap konsumen.
” Saya ingin Masyarakat dapat menggunakan media pengaduan I-CETA PDAM sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,bilamana masyarakat tidak melakukan laporan kepada PDAM sendiri itu artinya tidak menginginkan solusi yang baik apalagi kalau mengadu melalui medsos justru akan memperpanjang rentang kendali penanganan karena terkadang pengaduan tidak disertai id pelanggan dan nomor kontak”, ujar Dirut PDAM.
Ady juga memberikan arahan kepada Masyarakat bilamana terdapat tagihan yang tidak sebagaimana mestinya maka masyarakat bisa mengadukan kan tersebut terlebih dahulu agar tau apa yang menjadi kendala serta permasalahan yang ada.
“Terkait tagihan itu juga merupakan itinerary pengaduan, dan jangan dibayar bila memang merasa tidak wajar, instrument rekening tagihan hanya 2 yaitu pemakaian dikalikan tarif, Tarif tidak ada kenaikan, kita tetap sesuai peraturan yg ada tarif tahun 2023. Nah terkait pemakaian itu variable yg harus disoroti , ada pemakaian real yg dirasa dipakai pelanggan , tapi bisa juga ada pemakaian semu seperti salah baca, kebocoran dan juga kerusakan alat ukur. Semua pemakaian semu dapat diatasi secara teknis dan silahkan pelanggan mengadu ke kami, kami akan proporsional dan transparant,Diharapkan seluruh pelanggan pdam agar memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan yg baik kepada pegawai, direksi dan manajemen PDAM. Kami dibayar pelanggan untuk melayani semua dan jangan gunakan saluran-saluran pengaduan yang justru akan memperpanjang penyelesaian teknis pengaduan. Karena kami siap bekerja 24 jam”, tegas Ady Setiawan.
Masyarakat juga diminta gunakan medsos secara bertanggung jawab, semisal air keruh atau pengaduan sampaikan di masing-masing daerahnya dilengkapi dengan identitas serta jangan takut untuk melaporkan bilamana terdapat permasalahan dilapangan, kerena menurutnya pelanggan adalah raja. Pengaduan yang Tidak jelas akan merusak citra pelayanan PDAM sendiri yang merupakan Milik Pemerintah kabupaten Indramayu sendiri.
“Adapun Merusak dan membuat citra buruk Perumdam melalui hasutan dan provokasi dalam persengkokolan jahat adalah sesuatu yg tidak dibenarkan dalam agama, hendaknya kita bersatu padu mencari solusi. Jabatan adalah amanah tapi niat yg baik untuk melayani masyarakat tidak boleh dikalahkan dengan niat jahat yang tendensi pragmatis”, tutup Ady.
(Yusuf R)