Pelaku Pengiriman Miras Yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Cirebon//insanpenarakyat.com – Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.

(Tison)

  • Related Posts

    Edan, Kakek di Indramayu Tega Cabuli Prempuan Kakak Beradik yang Masih Berusia 2 dan 7 Tahun

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sungguh bejat kelakuan kakek asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelakuan Kakek berusia 70 tahun ini terbilang tak berperikemanusiaan. Pasalnya, Ia tega mencabuli kakak beradik perempuan, yang…

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    • By Adm1n
    • November 20, 2025
    • 20 views
    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 62 views
    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 43 views
    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik

    • By Adm1n
    • November 14, 2025
    • 38 views
    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik

    Inilah Pemenang Gincu Ayu 2025

    • By Adm1n
    • November 14, 2025
    • 25 views
    Inilah Pemenang Gincu Ayu 2025

    Gincu-Ayu 2025: Panggung Inovator Indramayu Teguhkan Semangat Inovasi Daerah

    • By Adm1n
    • November 14, 2025
    • 22 views
    Gincu-Ayu 2025: Panggung Inovator Indramayu Teguhkan Semangat Inovasi Daerah