Cirebon//insanpenarakyat.com – Telah terjadi pengrusakan rumah serta pembacokan pada 28.08.2024 tepatnya pada pukul 10.00 wib di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, dimana pelaku tersebut berinisial (RS) salah satu warga desa pangenan.
Kejadian tersebut berawal dari masalah motor yang di pinjem oleh (RS), pada saat itu (RS) mengambil motor di rumah (MN) yang beralamat di wilayah Kecamatan pangenan tanpa ijin (MN) selaku pemilik motor hingga motor tersebut mengalami rusak, dan saudara (RS) membawa motor tersebut ke bengkel untuk di perbaiki.
Setelah di perbaiki Korban tidak puas dan kembali menegur (RS), Merasa tidak terima di tegur, (MN) dan (RS) berkelahi di dalam rumah kediaman milik (RS) karena merasa tidak puas berkelahi pelaku mengambil sajam yaitu dalam bentuk Golok yg di arahkan ke kepala (MN) bukan itu saja pelaku menginjak injak badan serta langsung merusak rumah.
Akibat dari kejadian tersebut akhirnya (MN) mengalami luka jahitan di kepala sebanyak delapan jahitan hingga kaki sebelah kiri mengalami bengkak. Dengan adanya kejadian ini pihak keluarga (MN) melakukan Visum dan melaporkan (RS) ke polresta cirebon dengan nomer laporan : LP/B/561/VIII/2024/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 28 Agustus 2024, agar pelaku segera diamankan karena pihak korban khawatirkan pelaku tidak puas dan akhirnya akan melukai kembali serta merusak rumah korban.
Pihak Keluarga berharap kepada polresta cirebon, segera menangkap (RS) yang diduga pelaku pembacokan dan pengrusakan karena takut melarikan diri , ungkapnya.
(Tison)