Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya mendorong terlaksananya penegasan batas kecamatan dan desa guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kecamatan dan desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan batas desa menjadi sebuah hal yang penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan kecamatan dan desa, namun dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
“Penegasan batas desa dan kecamatan merupakan agenda dan kebijakan pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” Ungkap Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat dalam acara Launching Penegasan Batas Kecamatan dan Desa Kabupaten Indramayu yang digelar di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (20/9/2024).
Penegasan batas kecamatan dan desa juga merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka kebijakan satu peta yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dikatakan Bupati Nina, kebijakan satu peta dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk satu peta serta memiliki beberapa fungsi salah satunya sebagai kebijakan pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara serta kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor.
Mengingat pentingnya penegasan batas wilayah kecamatan dan desa, Bupati Nina mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui tim penetapan dan penegasan batas kecamatan, kelurahan dan desa Kabupaten Indramayu telah menyusun Peraturan Bupati Indramayu tentang Peta Batas Kecamatan dan Desa Berdasarkan Hasil Penegasan Batas Kecamatan dan Desa yang sudah di sepakati oleh masing-masing camat dan kuwu yang tertuang dalam berita acara penegasan batas wilayah.
Penegasan batas wilayah yang dietapkan melalui peraturan bupati indramayu sebanyak 348 yang meliputi Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Kecamatan sebanyak 31 kecamatan, Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Kelurahan sebanyak 8 kelurahan, dan Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Desa sebanyak 309 desa.
“Dengan ditetapkan Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Indramayu diharapkan menciptakan tertib administrasi pemerintahan di bidang pertanahan, bidang kependudukan, dan perizinan serta dapat mengelola tata ruang dalam rangka dalam memetakan potensi masing-masing wilayah untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil dan Hebat),” ujar Bupati Nina.
Sementara itu Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Jafar Abdullah mengatakan, pada kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan launching Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Kecamatan dan Desa di Kabupaten Indramayu serta penyerahan secara simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Kecamatan beserta Peta Batas Kecamatan kepada 3 kecamatan, penyerahan dokumen Peraturan Bupati Indramayu Tentang Peta Batas Desa beserta Peta Batas Desa kepada 9 kuwu dari perwakilan 3 kecamatan dan penyerahan dokumen penetapan dan penegasan batas desa secara simbolis kepada 9 kuwu dari perwakilan 3 kecamatan.
(JK)