Polres Indramayu Berhasil Ringkus 17 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Indramayu//insanpenarakyat.com – Upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press release terkait hasil penegakan hukum selama bulan September 2024.
Selama periode tersebut, Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu, dengan mengamankan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna.

Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam.
โ€œObat keras yang disita terdiri dari Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit alat komunikasi (HP), uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital,โ€ kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang, dan Lohbener.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengedar, menjual, dan menyalahgunakan narkotika serta obat keras tertentu.

โ€œPengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar,โ€ jelas Kapolres didampingi Wakapolres, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya. Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.

โ€œKami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu,โ€ jelas AKBP Ari.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    Edan, Kakek di Indramayu Tega Cabuli Prempuan Kakak Beradik yang Masih Berusia 2 dan 7 Tahun

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sungguh bejat kelakuan kakek asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelakuan Kakek berusia 70 tahun ini terbilang tak berperikemanusiaan. Pasalnya, Ia tega mencabuli kakak beradik perempuan, yang…

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

    • By Adm1n
    • September 12, 2025
    • 56 views
    Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

    Rekonstruksi Jalan Pecuk – Waledan di Sambut Baik Masyarakat

    • By Adm1n
    • September 12, 2025
    • 145 views
    Rekonstruksi Jalan Pecuk – Waledan di Sambut Baik Masyarakat

    Ciptakan Pelayanan Informasi Publik Lebih Profesional, Website dan Media Sosial Perangkat Daerah Harus Informatif dan Responsif

    • By Adm1n
    • September 11, 2025
    • 16 views
    Ciptakan Pelayanan Informasi Publik Lebih Profesional, Website dan Media Sosial Perangkat Daerah Harus Informatif dan Responsif

    Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan

    • By Adm1n
    • September 11, 2025
    • 22 views
    Indramayu Mengaji, Program Percepatan Dorong Penguatan Nilai Religius di Dunia Pendidikan

    Safari Haji Maslahah Hadir di Indramayu, Dorong Literasi Keuangan dan Perencanaan Ibadah Haji

    • By Adm1n
    • September 11, 2025
    • 27 views
    Safari Haji Maslahah Hadir di Indramayu, Dorong Literasi Keuangan dan Perencanaan Ibadah Haji

    Toreh 8 Medali di FORNAS 2025, Prestasi KORMI Indramayu Jadi Kebanggaan Jawa Barat

    • By Adm1n
    • September 11, 2025
    • 20 views
    Toreh 8 Medali di FORNAS 2025, Prestasi KORMI Indramayu Jadi Kebanggaan Jawa Barat