Kapolres Indramayu Berhasil Ringkus Enam 6 Tersangka Curanmor dan Delapan 8 Unit Motor

Indramayu//insanpenarakyat.com – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,pada Senin (25/11/2024).

Pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.
Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

β€œSetelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.
Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara

β€œKami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,”Tutupnya.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    Edan, Kakek di Indramayu Tega Cabuli Prempuan Kakak Beradik yang Masih Berusia 2 dan 7 Tahun

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sungguh bejat kelakuan kakek asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelakuan Kakek berusia 70 tahun ini terbilang tak berperikemanusiaan. Pasalnya, Ia tega mencabuli kakak beradik perempuan, yang…

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    • By Adm1n
    • October 29, 2025
    • 56 views
    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 53 views
    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 44 views
    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 83 views
    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 64 views
    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil

    Segenap Jajaran Porkompincam Kroya dengan Penuh Khidmat Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional

    • By Adm1n
    • October 22, 2025
    • 170 views
    Segenap Jajaran Porkompincam Kroya dengan Penuh Khidmat Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional