Indramayu//insanpenarakyat.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Keberadaan rokok ilegal tersebut selain memiliki dampak yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat, juga merugikan negara dalam hal menurunnya penerimaan negara dari hasil cukai.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal salah satunya melalui kampanye gempur rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Viky Edya Martina dalam kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat di Prime Park Hotel, Kota Bandung, Rabu (4/12/2024).
“Melalui kegiatan ini kita berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong upaya pemerintah dalam penegakan hukum dan mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Viky menyebut, diseminasi gempur rokok ilegal tidak hanya melibatkan Diskominfo Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk Kabupaten Indramayu melainkan juga melibatkan mitra strategis pemerintah daerah seperti Komunitas Informasi Masyarakat, Relawan TIK, serta Media.
“Saya berharap mitra strategis dapat menjadi perpanjangan tangan dan juga informasi dari pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan kampanye gempur rokok ilegal di masing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat, Bambang Lusanto Gustomo menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Provinsi Jawa Barat atas terselenggaranya kegiatan Diseminasi Gempur Rokok Ilegal.
Melalui kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak, Bambang berharap, beragam informasi terutama yang berkaitan dengan program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan terdiseminasi kepada masyarakat sehingga program dapat terlaksana secara optimal.
Kemudian Bambang menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 salah satunya produk hasil tembakau.
Diketahui, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai di Indonesia. Di mana, penerimaan negara tersebut nantinya sebagian akan diberikan kepada pemerintah daerah kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau melalui instrumen keuangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang DBH CHT dengan alokasi prioritas penggunaan 50% untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
“Dengan memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai dan manfaat dari DBHCHT. Kami berharap masyarakat dapat memilih produk legal dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan,” ungkapnya.
(AH)