Indramayu//insanpenarakyat.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu terus memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di Kabupaten Indramayu. Salah satunya dengan mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) yang dilaksanakan Diskominfo Provinsi Jawa Barat.
Rapat yang diikuti secara daring di Kantor Diskominfo Indramayu, Senin (23/12/2024), dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Penyusunan Rencana Kerja PPID Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Aditya Nuriya Sholikhah, sebagai narasumber yang memaparkan perihal Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev yang dilakukan Komisi Informasi dan dilaksanakan oleh Badan Publik bertujuan untuk menilai kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik, konsistensi dalam memberikan layanan informasi publik, serta evaluasi implementasi standar layanan informasi publik.
Dengan demikian, melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya dapat memberikan masukan (feedback) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sehingga dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu narasumber lainnya, Siti Ajijah yang juga merupakan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI menjelaskan, dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh karena itu, informasi publik sesuai kategori informasi baik itu berkala, serta merta, tersedia setiap saat, serta dikecualikan harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut. Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.
Diketahui DIP meupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.
Selain itu, Ajijah juga menekankan terkait pentingnya penyusunan laporan layanan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Publik setiap tahun yang berfungsi untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien menyampaikan, keikutsertaan Diskominfo Indramayu dalam rapat tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam mengelola layanan informasi publik.
Menurutnya, Rakor PPID juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar PPID kabupaten/kota di Jawa Barat, memaksimalkan proses monitoring dan evaluasi pada masa mendatang, serta meningkatkan keterbukaan informasi khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Diskominfo Indramayu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi PPID ini, kami berharap dapat menggali lebih banyak pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat, sekaligus memperkuat hubungan kerja dengan PPID dari daerah lain demi tercapainya pelayanan informasi yang optimal,” pungkasnya.
(Yasin)