Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Indramayu Ikuti Rakor PPID Provinsi Jawa Barat

Indramayu//insanpenarakyat.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu terus memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di Kabupaten Indramayu. Salah satunya dengan mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) yang dilaksanakan Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Rapat yang diikuti secara daring di Kantor Diskominfo Indramayu, Senin (23/12/2024), dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat dan Penyusunan Rencana Kerja PPID Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Aditya Nuriya Sholikhah, sebagai narasumber yang memaparkan perihal Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev yang dilakukan Komisi Informasi dan dilaksanakan oleh Badan Publik bertujuan untuk menilai kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik, konsistensi dalam memberikan layanan informasi publik, serta evaluasi implementasi standar layanan informasi publik.

Dengan demikian, melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya dapat memberikan masukan (feedback) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik sehingga dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu narasumber lainnya, Siti Ajijah yang juga merupakan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI menjelaskan, dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu, informasi publik sesuai kategori informasi baik itu berkala, serta merta, tersedia setiap saat, serta dikecualikan harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut. Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.

Diketahui DIP meupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.

Selain itu, Ajijah juga menekankan terkait pentingnya penyusunan laporan layanan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Publik setiap tahun yang berfungsi untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien menyampaikan, keikutsertaan Diskominfo Indramayu dalam rapat tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam mengelola layanan informasi publik.

Menurutnya, Rakor PPID juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar PPID kabupaten/kota di Jawa Barat, memaksimalkan proses monitoring dan evaluasi pada masa mendatang, serta meningkatkan keterbukaan informasi khususnya di Kabupaten Indramayu.

β€œDiskominfo Indramayu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi PPID ini, kami berharap dapat menggali lebih banyak pengetahuan dan pengalaman yang bermanfaat, sekaligus memperkuat hubungan kerja dengan PPID dari daerah lain demi tercapainya pelayanan informasi yang optimal,” pungkasnya.

(Yasin)

  • Related Posts

    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam rangka tahapan penetapan pemilihan calon kuwu, panitia pemilihan kuwu Desa Krangkeng selenggarakan tahapan penetapan calon kuwu dan pengambilan no urut, yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Krangkeng…

    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan lima bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini menambah daftar warisan budaya yang kini memiliki perlindungan hukum, sekaligus…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    • By Adm1n
    • November 22, 2025
    • 79 views
    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    • By Adm1n
    • November 20, 2025
    • 38 views
    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    • By Adm1n
    • November 20, 2025
    • 38 views
    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 72 views
    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 62 views
    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik

    • By Adm1n
    • November 14, 2025
    • 49 views
    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik