Sengketa Rumah di Atas Tanah Desa, Kuwu Terusan Tidak Mau Menanggapi

Indramayu//insanpenarakyat.com – Sengketa rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang melibatkan Eni sebagai pemilik rumah dan Lisna sebagai penyewaΒ menjadi perhatian publik. Konflik ini dipicuΒ oleh Lisna yang menyatakan telah mencicilΒ rumah tersebut sebesar Rp20 juta, namun di bantah olih Eni dengan alasan tidak ada bukti baik itu kwintasi maupun bukti lainnya. Senin (13/01/2025).

“Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini awalnya dibangun Eni bersama almarhum suaminya (Karnadi) pada tahun 2002. Setelah bercerai Eni dan Almarhum suaminya sepakat rumah tersebut disewakan kepada Lisna dan sampai sekarang, namun Lisna mengklaim bahwa rumah itu sudah dicicil Sebasar Rp 20 juta,”kata Eni.

“Kalau memang benar sudah membayar uang sebesar Rp 20 juta, saya minta kwintasi atau bukti-bukti yang lain, ternyata setelah saya minta buktinya Lisna tidak bisa membuktikan,” Tutur Eni di rumahnya pada awak media.

Kuwu Terusan Karyono saat di temui di halaman Kantor Kecamatan Sindang mengatakan, Bahwa Tana Desa tidak pernah dijual belikan kepada masyarakat siapapun, sementara membangun disitu tanpaΒ izin ke kita atau kepamong desa akhirnya terjadi sengketa Gono gini,Β terlepas Eni dengan lain-lain bukan urusan kami.

Saat awak media menyambangi rumah yang beralamat di RT 022, RW 008 Dusun 2 Sukadedel Terusan Sindang  yang menjadi sengketa dua Warga tersebut di Desa Terusan, bermaksud ingin klarifikasi ternyata keberadaan dari penyewa rumah itu tidak ada di tempat bahkan di kunci pintu rumahnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Terusan yang berharap solusi damai dapat menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayah mereka. Konflik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

(Yusuf R)

  • Related Posts

    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam rangka tahapan penetapan pemilihan calon kuwu, panitia pemilihan kuwu Desa Krangkeng selenggarakan tahapan penetapan calon kuwu dan pengambilan no urut, yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Krangkeng…

    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan lima bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini menambah daftar warisan budaya yang kini memiliki perlindungan hukum, sekaligus…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    • By Adm1n
    • November 22, 2025
    • 65 views
    Panitia Pilwu Desa Krangkeng Selenggarakan Tahapan Penetapan Calon Kuwu dan Pengundian No Urut.

    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    • By Adm1n
    • November 20, 2025
    • 37 views
    β€ŽTACB Kabupaten Indramayu Tetapkan Lima Bangunan Cagar Budaya

    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    • By Adm1n
    • November 20, 2025
    • 37 views
    Kolaborasi Semua Pihak, Indramayu Raih Predikat Terbaik II Penanganan Stunting di Jawa Barat

    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 71 views
    KPPS Desa Jayamulya Resmi Dilantik

    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    • By Adm1n
    • November 18, 2025
    • 53 views
    Panitia Pilwu Desa Tanjungsari Sukses Selenggarakan Verifikasi Berkas Empat Balon Kuwu

    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik

    • By Adm1n
    • November 14, 2025
    • 49 views
    Cari Pemimpin Desa Berkualitas, Bakal Calon Kuwu di Indramayu Jalani Tes Akademik