Indramayu//insanpenarakyat.com – Masa reses adalah periode dimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kegiatan di luar gedung parlemen, terutama untuk berkunjung ke daerah pemilihan masing-masing, sebagai bentuk implementasi teknis dan strategis dalam rangka menyerap aspirasi rakyat sebagai upaya memberikan catatan, saran serta rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pemerintah daerah.

Perihal tersebut disampaikan oleh ke enam fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyampaian laporan hasil reses masa persidangan I tahun 2025, yang diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (27/2/2025).

Sebelum pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin menyampaikan ” Ucapan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan rapat paripurna dalam rangka laporan kegiatan reses masa persidangan 1 tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 49 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 32 anggota demikian ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkapnya.

Lebih lanjut Sirojudin menyampaikan, Ucapkan selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan H. Syaefudin pada tanggal 20 Februari 2025 semoga amanah dan bijaksana dalam menjalankan kepemimpinan sebagai pemimpin daerah untuk membawa perubahan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengemban misi dan misi Indramayu REANG (Religius Ekonomi Kerakyatan Aman Nyaman Gotong royong) berbarengan beberes Indramayu.

Kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, setiap Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah-daerah pemilihanya guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Sebagai mana hasil rapat badan musyawarah pada tanggal 18 Februari 2025. Pimpinan dan Anggota DPRD telah melaksanakan reses yang dilaksanakan dari tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025 dari hasil reses anggota DPRD telah menghimpun aspirasi masyarakat, selanjutnya fraksi telah menghimpun laporan kegiatan pelaksanaan reses dari masing-masing anggotanya dan fraksi-fraksi akan melaporkanya pada rapat paripurna hari ini, ” ungkap Sirojudin, S.P, M. Si.

Rapat Paripurna kali ini dihadiri Asisten Daerah 1 Kabupaten Indramayu mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

(Yusuf R/ADV)