
Indramayu//insanpenarakyat.com – Caslidah Anary Handayani, seorang bidan poliklinik berstatus Kontrak di RSUD Sentot Patrol Diputus kerja secara sepihak oleh managemen rumah sakit milik pemerintah kabupaten Indramayu tersebut.
Pemutusan kerja secara sepihak tersebut dilakukan jajaran managemen Rumah Sakit Umum Daerah Sentot Patrol terhitung mulai 1 April 2025. Pihaknya akan mencari keadilan karena sudah bekerja di rumah sakit tersebut selama 12 tahun.
Sementara, rekan sejawatnya yang masih berstatus Kontrak di rumah sakit tersebut jumlahnya cukup banyak dan tidak menerima surat pemberhentian kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan informasi dari pihak management RSUD Sentot Patrol.
(AH)