
Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup usaha diskotek di areal Bojongsari Indramayu, Senin (21/4/2025).
Diskotek itu tersembunyi di dalam sebuah ruangan yang ada di MM Karaoke Family.
Penutupan dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama dengan Satpol PP.
Satpol PP juga turut memasang spanduk soal aturan yang menjadi dasar penutupan diskotek pada ruangan tersebut.
Dalam spanduk yang terpasang, tertulis bahwa usaha diskotek itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Indramayu.
Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
“Kemarin saya sempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan karaoke yang bertransformasi menjadi diskotek. Dari situ saya meminta Satpol PP meninjau ke lapangan terus bahwa memang betul terdapat ruangan diskotek,” ujar Lucky Hakim kepada media, Senin (21/4/2025).
Lucky mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha ekonomi masyarakat, akan tetapi wilayah setempat memang tidak diperuntukkan untuk diskotek.
Ia juga mengucapkan terima kasih karena pemiliknya sudah kooperatif dan berkenan untuk menutup usaha diskotek miliknya.
Mungkin, kata dia setelah penutupan ini, pemiliknya bisa membuka di tempat yang seharusnya.
Ia juga meminta agar para pengusaha bisa memperhatikan peruntukan dari izin usaha yang didirikannya masing-masing.
“Kami juga memahami masyarakat perlu hiburan, masyarakat tentu perlu lapangan pekerjaan tapi kita sesuaikan dengan tata letaknya, tata ruangnya, dan peruntukannya,” ujar dia.
Lucky menyampaikan, yang ditutup hanya usaha diskotek saja. Adapun untuk karaokenya, masih bisa beroperasi.
“Jadi kalau memang sesuai peruntukannya, ya tidak apa-apa. Kami dari Pemda ini juga menjadi autokritik untuk kami di mana dalam memproses perizinan itu harus cepat, tidak boleh lambat hingga membuat investor-investor itu terhambat,” ujar dia.

Di sisi lain, pemilik diskotek, Maman Suparman Yahya mengatakan, pihaknya patuh terhadap aturan dan bersedia menutup usaha diskotek tersebut.
“Namun kami sendiri juga tetap akan berusaha mengupayakan (dibuka) di Indramayu. Kenapa? Saya juga ingin membangun Indramayu,” ujar dia.
Sebagai seorang pengusaha asal Indramayu, pihaknya tentu ingin mengentaskan status Indramayu sebagai daerah termiskin di Jawa Barat.
Apalagi jika dilihat dari sisi UMK, kata dia, Indramayu merupakan daerah dengan UMK yang tertinggi di Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
“Saya bisa saja berinvestasi, contohnya hotel. Jelas pangsa pasarnya di Cirebon lebih baik dibanding Indramayu. Indramayu bukan kota industri, bukan kota wisata, tapi kami tetap cinta Indramayu dan ingin membangun Indramayu,” ujar dia.
Maman menyampaikan, perihal perizinan sendiri, kata dia, sebenarnya sudah masuk ke Pemda Indramayu.
Hanya saja, prosesnya diketahui lambat.
“Ini yang harus segera dibenahi oleh Lucky Hakim sebagai Bupati untuk memerintahkan agar untuk perizinan itu tidak lambat sekali,” ujar dia.
(Jayakarta)