
Indramayu//insanpenarakyat.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masumy di Desa/Kecamatan Widasari, Indramayu memutuskan menghentikan aktivitas penggalangan dana sumbangan di jalan.
Hal tersebut lantaran adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau sudah dilarang, ya kami ikuti, jangan dibikin repot,” ujar pengurus ponpes, H Sufyan kepada media Minggu (20/4/2025).
Sufyan menyampaikan, pungutan sumbangan yang dilakukan pihaknya itu sebenarnya sudah mengantongi izin dari desa dan pihak kepolisian.
Namun, sejak adanya SE itu, pihaknya memilih untuk patuh terhadap aturan.
Selama ini, Sufyan menceritakan, penggalangan dana di jalan sangat membantu untuk progres pembangunan masjid setempat.
Rata-rata pemasukan per harinya bisa mencapai Rp 300 ribu.
Uang itu merupakan pendapatan bersih setelah dipotong untuk upah pekerja yang melakukan penggalangan dana.
Hasilnya, uang sumbangan tersebut mampu membangun masjid megah yang jadi kebanggaan warga setempat.
Saat pihak ponpes masih membutuhkan penggalangan dana untuk membangun Pondok Pesantren Al Ma’shumy yang saat ini masih dalam tahap pondasi.
“Pembangunan ponpes ini buat anak-anak hafiz Quran, semoga Allah meridai, aamiin,” kata Sufyan.
Sufyan tidak memungkiri, penggalangan dana di jalan menjadi upaya paling efektif yang bisa dilakukan.
Pasalnya, ia pernah mengupayakan bantuan kepada pemerintah, tetapi prosesnya rumit dan jarang terealisasi.
“Dari pemerintah susah. Makanya kami cari jalan lain, kalau sekarang dilarang ya sudah, nanti saya minta ke Allah,” ujar dia.
(Yasin)