Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

Indramayu//insanpenarakyat.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Raperda Tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah
Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

(Yusuf R/Advertorial)

  • Related Posts

    Hj. Nurhayati Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu PAW 2024-2029

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan Rapat Paripurna Dalam rangka Peresmian dan pengucapan Sumpah ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa masa…

    Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tulungagung- Ciranggong Indramayu

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melaksanakan pemeliharaan jalan disejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Salah satu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Hj. Nurhayati Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu PAW 2024-2029

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 19 views
    Hj. Nurhayati Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu PAW 2024-2029

    Migrant Care Temui Wabup Syaefudin, Suarakan Aspirasi Pekerja Migran Indramayu‎

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 13 views
    Migrant Care Temui Wabup Syaefudin, Suarakan Aspirasi Pekerja Migran Indramayu‎

    Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 15 views
    Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

    Wujudkan Program Indramayu Mengaji, LPTQ dan Dikbud Petakan Kemampuan Baca Al-Quran Murid SD

    • By Adm1n
    • August 21, 2025
    • 25 views
    Wujudkan Program Indramayu Mengaji, LPTQ dan Dikbud Petakan Kemampuan Baca Al-Quran Murid SD

    Bupati Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025, Volume Naik 3,91 Triliun

    • By Adm1n
    • August 21, 2025
    • 25 views
    Bupati Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025, Volume Naik 3,91 Triliun

    Pemkab Indramayu Realisasikan Program Ketahanan Pangan Dengan Normalisasi Saluran Irigasi Pembuang Tanjungsari

    • By Adm1n
    • August 21, 2025
    • 31 views
    Pemkab Indramayu Realisasikan Program Ketahanan Pangan Dengan Normalisasi Saluran Irigasi Pembuang Tanjungsari