
Indramayu//insanpenarakyat.com – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sukaselamet melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu (28 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Sukaselamet. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Camat Kroya Heka Sugoro S.IP.M.Si , Kapolsek IPTU K.Zuhri Kroya , Kepala Desa Sukaselamet Rajudin beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku Pendamping Desa.
Rajudin selaku Kepala Desa Sukaselamet dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sukaselamet di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukaselamet nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukaselamet.
Camat Kroya Heka Sugoro memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukaselamet sabagai berikut :
NO KETERANGAN
1 Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa’ Sukaselamet
2 Alamat Koperasi : Jalan Desa Sukaselamet
3 Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
4 Wilayah Keanggotaan : Desa Sukaselamet
5 Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6 Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan
7 Simpanan Pokok : Rp.50 000/orang
8 Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN
1 ,Ketua. : Oman Rahmania
2 Wakil Ketua Bidang Usaha. : Intan Sari Puspita
3 Wakil ketua Bidang Anggota :Isnaeni Nurul Hasanah
4 Sekretaris :Dian Fitriana
5 Bendahara : Dede Tarmidi
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut : 1.Rajudin (Kuwu). 2. Anita Herlina 3.Tio Pramuji.
(Supriyadi)