3 Panitia Khusus DPRD Indramayu Laporkan Hasil Kerja Pembahasan Raperda Prioritas

Indramayu//insanpenarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) 5 (lima) raperda tentang penggabungan/perubahan nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintah Desa.

Hadir dalam acara rapat paripurna tersebut dintaranya, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopinda, Sekda, Sekwan, dan undangan laiinnya. Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin. Pansus 3 raperda akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (19/5/2025).

Ketiga pansus yaitu Pansus 5, 6, dan 7 dengan pembahasan raperda berbeda.
Pansus 5 membahas raperda penggabungan. Yaitu Perda 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, serta Perda 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Unit Desa.

Dalam laporannya, Pansus 5 memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Yaitu meliputi persyaratan calon kuwu merujuk Pasal 33 UU 3/2024, dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu. Persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi untuk dipertimbangkan kembali akan berpotensi menciptakan kegaduhan di tingkat masyarakat, sehingga mengurangi nilai demokrasi.

Proses PAW memakai ADD/APBDes menunggu peraturan pemerintah selesai dan apabila ada perubahan disesuaikan kembali. Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang diutamakan penduduk desa yang mempunyai tanah pangonan.

Perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan pemerintah desa dari camat, dinas terkait, dan bupati agar adanya peningkatan kapasitas untuk kuwu maupun pamong sehingga penyelenggaraan desa dapat mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes, sekaligus merangsang pengelolaan BUMDes yang inovatif, berkembang, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.

Berikutnya Pansus 6 dengan raperda yang dibahas tentang pengelolaan sampah, menyarankan agar meningkatkan kesadaran masyarakat. Langkahnya dapat dilakukan dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye kreatif, dan kolaborasi dengan instansi terkait.

Perlu dilakukan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang memadai, dan pengembangan bank sampah.

Disarankan pula agar melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan penegakan perda, pengawasan yang lebih intensif, dan penyediaan sanksi yang bertingkat.

Penting pula adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah.

Pansus 6 juga menyarankan peningkatan kolaborasi dan koordinasi dengan kerjasama antar sektor, koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, pelibatan masyarakat.

Sedangkan Pansus 7 membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil kerjanya memberikan banyak catatan dan rekomendasi.

Pertama untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.

Kepada Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. Juga mendukung perubahan sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.

Pansus 7 mendorong pula penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet.

Catatan dan rekomendasi selanjutnya untuk Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Diantaranya pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri serta perbandingan dari RSUD kabupaten/kota lain.

Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Pansus 7 menyarankan penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. Juga mengkaji obyek-obyek wisata potensial PAD.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    Penyuluh Agama Teritorial Perkuat Program Indramayu Berzakat

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu dan BAZNAS Indramayu menggelar acara Pengukuhan Penyuluh Agama Teritorial se-Kabupaten Indramayu berbasis desa binaan, Senin (28/7/2025).‎‎Pengukuhan ini berlangsung di…

    Sebanyak 1392 KPM Terima Bantuan Pangan Beras Bulog

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Desa Sukaselamet , Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dari Perum Bulog kepada 1.392 KPM/ masyarakat. Penyaluran yang berlangsung di Gudang Serbaguna Jum’at…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Inspirasi Anak Lewat Pendidikan Inklusif dan Kreatif, KKN-T IPB University Hadirkan Program “KKN Mengajar” di SDN 1 dan 2 Cangkring

    • By Adm1n
    • July 28, 2025
    • 32 views
    Inspirasi Anak Lewat Pendidikan Inklusif dan Kreatif, KKN-T IPB University Hadirkan Program “KKN Mengajar” di SDN 1 dan 2 Cangkring

    Penyuluh Agama Teritorial Perkuat Program Indramayu Berzakat

    • By Adm1n
    • July 28, 2025
    • 29 views
    Penyuluh Agama Teritorial Perkuat Program Indramayu Berzakat

    Sebanyak 1392 KPM Terima Bantuan Pangan Beras Bulog

    • By Adm1n
    • July 25, 2025
    • 170 views
    Sebanyak 1392 KPM Terima Bantuan Pangan Beras Bulog

    Bupati Indramayu Terima Kunjungan DPMDesa Jabar, Bahas Persiapan Pilkades Digital 2025

    • By Adm1n
    • July 25, 2025
    • 32 views
    Bupati Indramayu Terima Kunjungan DPMDesa Jabar, Bahas Persiapan Pilkades Digital 2025

    Vaksinasi Rabies Gratis untuk Kucing Warnai Indramayu Festival & Reptil Contest

    • By Adm1n
    • July 24, 2025
    • 25 views
    Vaksinasi Rabies Gratis untuk Kucing Warnai Indramayu Festival & Reptil Contest

    Pemdes Karangampel Kidul Hotmix Jalan Lingkungan di Dua Titik

    • By Adm1n
    • July 24, 2025
    • 43 views
    Pemdes Karangampel Kidul Hotmix Jalan Lingkungan di Dua Titik