
Indramayu//insanpenarakyat.com – Polemik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kini merembet ke daerah. Salah satu yang paling disorot adalah kisruh penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI Kabupaten Indramayu untuk periode 2025–2028, yang menuai kontroversi dan penolakan dari pengurus sah.
Beredarnya Surat Keputusan PLT Ketua PWI Indramayu memicu kegaduhan di kalangan anggota, lantaran dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan dianggap sebagai bentuk intervensi tidak sah.
Surat edaran PWI Pusat bertanggal 19 Mei 2025 menyebutkan beberapa dasar hukum yang dijadikan pijakan, termasuk:
- Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 Agustus 2024.
- Surat dari Ditjen AHU tentang pemblokiran akses sistem PWI.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah.
- Pernyataan Dewan Pers bahwa Hendry Ch Bangun sudah tak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI.
Dalam surat tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa semua keputusan dan surat yang ditandatangani Hendry Ch Bangun setelah pemecatannya dianggap ilegal dan inkonstitusional.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris PWI Indramayu Cipyadi menegaskan bahwa masa kepengurusan Ketua Dedy Setyono Musashi masih sah dan aktif hingga 30 November 2026, sesuai hasil konferensi 30 November 2023 yang menetapkan Dedy sebagai ketua secara aklamasi untuk periode kedua.
“SK PLT yang tiba-tiba beredar sangat janggal. Masa jabatan masih berjalan, kok sudah disebut habis? Ini seperti merekayasa sejarah,” ujar Cipyadi.
Ia menilai tindakan sepihak ini justru mengganggu stabilitas organisasi yang selama ini berjalan baik tanpa konflik berarti.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Indramayu, Abdul Gani, mengimbau semua pihak agar tetap tenang dan menjaga soliditas internal, terutama mengingat Ketua Dedy Setyono Musashi saat ini sedang menjalankan ibadah haji.
“Saat ini kita sedang diuji. Mari kita bersikap dewasa dan saling menghormati. Semua pihak adalah keluarga besar PWI Indramayu,” kata Gani dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa SK pengangkatan Dedy sebagai Ketua PWI Indramayu 2023–2026 masih sah berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 179-PKU/PP-PWI/2024 yang ditandatangani Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah.

Gani menambahkan, seharusnya fokus PWI kini tertuju pada Kongres Persatuan PWI yang akan digelar paling lambat 30 Agustus 2025, sebagai momentum rekonsiliasi nasional seluruh elemen PWI.
“Semoga Kongres Persatuan nanti menjadi titik temu dan awal baru yang solid bagi PWI ke depan,” tutupnya.
(AH)