
Indramayu// insanpenarakyat.com – Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), lakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Indramayu dan gedung DPRD, jika aspirasi insan Pers Indramayu tidak di respon oleh Bupati Lucky Hakim, mencabut surat dari Sekretaris Daerah perihal pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Hal itu diatas disampaikan oleh Ketua FKJI, Senin (23/6/2025)

Ketua FKJI, Asmawi, menegaskan pernyataan tersebut hasyil rapat kordinasi (rakor) dari 22 Ketua Organisasi yang tergabung di FKJI. Dalam rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dinilai tidak berpihak kepada insan pers.
“Seluruh ketua organisasi sepakat melakukan aksi unjuk rasa. Ini momentum penting untuk menjaga eksistensi dan kehormatan jurnalis di Indramayu,” tegas Asmawi, seusai menggelar rakor.
“Kami mendesak Pemkab Indramayu untuk mencabut surat tersebut karena jelas merugikan dan mencederai semangat kebebasan pers,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, FKJI ada beberapa agenda yang harus di jalankan seusai gelar Posko Darurat selamatkan gedung GPI selama 3 (tiga) hari, Sabtu, Minggu dan Senin di halaman gedung GPI.
Asmawi mengurai hasil keputusan rakor diantaranya;
- Selasa (24 Juni 2025) FKJI bersurat ke DPRD untuk audensi pada Rabu (25 Juni 2025), pointnya adalah meminta dukungan politik agar Pemkab Indramayu membatalkan perintah pengosongan gedung GPI yang beralamat di Jln MT Haryono Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
- Jika pada hari yang sama (Rabu, 25 Juni 2025) Pemkab Indramayu tidak memberikan jawaban aras dukungan politik dari DPRD, maka seluruh wartawan yang tergabung dalam FKJI akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, (26 Juni 2025) di gedung DPRD dan di Kantot Bupati Indramayu.
“FKJI menolak pengosongan gedung GPI”, ungkapnya.
(Dulyaman)