
Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) Serentak di Kabupaten Indramayu yang akan digelar pada Desember 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kuwu Serentak. Kegiatan berlangsung di Ruang Ki Sidum, Setda Kabupaten Indramayu, Kamis (14/8/2025).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, dan dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu, serta perangkat daerah terkait. Turut hadir Plt. Kepala DPMD, Iim Nurahim, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Iing Kuswara, serta Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah.
Dalam sambutannya, Jajang Sudrajat menegaskan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai rancangan peraturan yang akan ditetapkan Bupati terkait pelaksanaan pemilihan kuwu serentak.
“Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman, menghimpun masukan, dan memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Jajang menambahkan, dengan terbitnya peraturan tersebut, penyelenggaraan pemilihan kuwu di 139 desa di Kabupaten Indramayu diharapkan berlangsung kondusif dan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil.
Sementara itu, Ja’far Abdullah memaparkan beberapa poin utama dalam rancangan peraturan, di antaranya ketentuan umum, penyelenggara pemilihan kuwu, jumlah calon kuwu, berita acara, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
“Poin-poin ini dibahas untuk mendapat masukan, sehingga jika ada kekurangan dapat disempurnakan sebelum peraturan diterbitkan,” jelasnya.
Selain membahas rancangan peraturan, kegiatan juga memuat sosialisasi penataan desa di Kabupaten Indramayu oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat, serta sosialisasi pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya stabilisasi harga pangan dan pengendalian inflasi daerah.
(AH)