Indramayu//insanpenarakyat.com β Adanya Dugaan Praktik Penyalahgunaan Wewenang serta pemalsuan Dokumen Akta Hibah di tengah pesta Demokrasi yang terjadi di Kabupaten Indramayu ikut mewarnai Jagat raya yang terjadi di wilayah Desa Rancahan, Kecamatan Gabus Wetan.
Terbitnya Akta Hibah Diduga Tidak sesuai, Kasus ini bermula dari terbitnya Akta Hibah bertanggal 19 Juli 2022, yang diketahui memiliki tanda tangan dan cap stempel basah resmi dari pemerintah desa setempat. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat dugaan Pemalsuan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa akta tersebut terkait dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik. Bahkan, di lokasi yang sama ditemukan adanya tiga dokumen berbeda, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati hukum.
Diketahui, Pemalsuan dokumen termasuk tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dimana isinya yaitu Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau lebih. Selain merugikan pihak lain, tindakan ini juga termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa aduan korban karena menyangkut kepastian dan ketertiban hukum.
“Hal tersebut sangat disayangkan dengan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Rancahan yang disebut-sebut turut menandatangani Akta Hibah yang diduga Palsu tersebut tanpa prosedur yang semestinya”,tegas Nn
(Red)





