Bulog Bersama DKPP Indramayu Salurkan Bantuan Pangan Targetkan 30 Mei Rampung

Indramayu//insanpenarakyat.com – Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Indramayu bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial, serta TNI/Polri melakukan monitoring langsung penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kendala teknis di lapangan guna memastikan distribusi bantuan ke depannya berjalan lebih efektif. Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Indramayu, Apip Wijaya, mengungkapkan bahwa evaluasi langsung sangat diperlukan untuk meminimalisir hambatan distribusi.

“Hari ini kita monitoring bersama untuk melihat langsung hambatan yang ada di lapangan. Tadi ditemukan sedikit gangguan teknis pada sistem aplikasi, dan ini akan segera kami tindak lanjuti agar penyaluran berikutnya lebih lancar,” ujar Apip di sela-sela kegiatan.

Apip menambahkan, hingga saat ini progres penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Indramayu telah melampaui angka 30 persen. Pihak Bulog menargetkan seluruh proses pendistribusian kepada masyarakat akan selesai paling lambat pada 30 Mei 2026.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj. Ade Suhayati, menekankan bahwa bantuan ini menyasar masyarakat kurang mampu yang tergolong dalam kelompok Desil 1 dan 2. Ia meminta perangkat desa untuk proaktif menginformasikan jadwal pengambilan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Bantuan ini sifatnya temporer, jadi kami harap pihak desa segera menginformasikan kepada KPM agar mereka siap mengambil haknya tepat waktu,” kata Ade.

Sebagai informasi, bantuan yang disalurkan saat ini merupakan alokasi untuk periode Februari dan Maret 2026. Setiap KPM menerima paket berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Adapun untuk keberlanjutan program pada periode berikutnya, Bulog masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Hadir dalam monitoring tersebut jajaran DKPP Indramayu, perwakilan Polres dan Kodim Indramayu, Camat Kandanghaur, serta sejumlah Kuwu (Kepala Desa) setempat.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    Pengacara Makali SH, Sambut Gembira Putusan Kasasi MA RI, Hukuman Terdakwa Dipangkas dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun Penjara

    Indramayu//insanpenarakyat.om โ€” Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 resmi memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara…

    Silaturahmi Forwit : Bangun Kekeluargaan dan Kekompakan Insan Pers

    Indramayu//insanpenarakyat.com โ€“ Guna mempererat tali silaturahmi dan menjaga kekompakan antar sesama insan pers, jajaran pengurus dan anggota Forum Wartawan Indramayu Timur (FORWIT) menggelar kegiatan “Kopi Darat” (Kopdar) dan ngobrol santai.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *