Indramayu//insanpenarakyat.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu mendadak tegang pada Selasa (26/5/2026) siang.
Kasus pembunuhan berdarah satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini berbuntut panjang dan menyeret integritas para aparat penegak hukum. Tuduhan serius muncul setelah akun WhatsApp milik Ririnโyang merupakan barang bukti kunci komunikasi krusial dengan korban Aman Yani sebelum dan sesudah pembunuhanโdiketahui mendadak log out secara misterius saat berada dalam penguasaan aparat.
Lolosnya pengamanan digital ini langsung memicu reaksi keras dari Saksi Ahli Pidana, Prof. Dr. Youngky Fernando, yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA โ45) Jakarta tersebut secara blak-blakan menyatakan bahwa insiden hilangnya akses atau berubahnya barang bukti elektronik ini bukan sekadar kelalaian biasa.
Dengan nada provokatif, pakar Tindak Pidana Korupsi ini menegaskan bahwa oknum penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini bisa diseret ke ranah hukum dan dipidana jika terbukti sengaja atau lalai memanipulasi barang bukti.
Prof. Youngky membongkar bagaimana bobroknya prosedur penanganan barang bukti dalam kasus yang sangat menyita perhatian publik Indramayu ini.
Menurutnya, hukum acara pidana mewajibkan barang bukti menonjol dikemas steril, disegel di dalam plastik, dan sama sekali tidak boleh disentuh oleh siapa pun sebelum dibuka secara resmi di hadapan hakim di persidangan. Fakta bahwa akun WhatsApp Ririn bisa log out mengindikasikan adanya intervensi atau kecerobohan fatal yang berpotensi merusak orisinalitas isi percakapan digital di dalamnya.
Publik kini mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin sistem pengamanan internal korps penegak hukum begitu lemah hingga kecolongan pada barang bukti elektronik yang sifatnya sangat sensitif?
Banyak pihak berspekulasi apakah ada upaya terselubung untuk mengaburkan fakta atau menghapus jejak komunikasi penting demi melindungi pihak tertentu dalam pusaran kasus pembunuhan keji di Paoman tersebut. Kecerobohan ini dinilai telah mencederai proses pencarian keadilan bagi para korban.
Sidang yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu ini dipastikan akan semakin memanas seiring dengan tuntutan untuk mengusut tuntas oknum di balik log out-nya WhatsApp Ririn.
Jika majelis hakim menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam penyusunan berkas perkara, nasib para penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini kini berada di ujung tanduk, berubah status dari penegak hukum menjadi calon pesakitan di balik jeruji besi.
(Yusuf R)






