Indramayu//insanpenarakyat.com – Oknum pemborong dari CV Anugrah Al Mughni pelaksana proyek laboratorium di UPTD SMPN 2 Juntinyuat diduga memanfaatkan, menggunakan dan atau memiliki barang berupa puluhan kayu jerumpul kusen bekas dan genteng bongkaran sekolah tanpa melalui prosedur lelang aset milik negara untuk keperluan pekerjaan proyek sebelum diserah terimakan ke pihak dinas terkait.
Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun insanpenarakyat.com di lokasi pada Sabtu (3/8/2024), SMPN 2 Juntinyuat kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jawa Barat mendapatkan proyek rehab ruang laboratorium komputer dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, oknum pemborong CV AAM melalui salah seorang pekerja di lokasi proyek UPTD SMPN 2 Juntinyuat tidak bersedia memberi keterangan, “Saya hanya orang kerja pak,” ucapnya.
Terpisah, kepala bidang aset dinas BKD Kabupaten Indramayu melalui Rio, salah satu panitia pejabat penjual aset barang milik negara BKD mengatakan, penjualan aset milik Pemda harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Tidak dibenarkan jika ada temuan barang milik aset atau lelang bongkaran aset milik Pemda. Apalagi tidak ada pemberitahuan kepada BKD, termasuk saya pun baru dengar kalau ada informasi seperti ini. Seharusnya ada koordinasi antara BKD dengan Dikbud, dan penilaian aset pun nilai harga limit pun belum keluar,” kata Rio menjelaskan prosedur aset milik negara.
Sementara itu, pihak pemborong, konsultan perencana, PPTK dan Kabid SMP belum bersedia memberikan jawaban resmi hingga berita ini ditayangkan.
(Dulyaman)