“Polsek Juntinyuat Pastikan Pembelian Solar dengan Jerigen di SPBU Limbangan Sesuai Aturan dan Memiliki Izin Resmi

Indramayu//insanpenarakyat.com โ€“ Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan call center 110 SIAP MAS INDRAMAYU, Polsek Juntinyuat langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke SPBU Pertamina Limbangan 34.452.15 di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/7/2026) siang.
.
Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Ipda Casuni, S.H., bersama Bripka Anas dan Bripka Rifqi, setelah menerima laporan dari seorang jurnalis Media Warta Parlemen bernama Novian.
.
Kapolsek Juntinyuat, Iptu Trio Tirtana H., S.H., menyatakan bahwa aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen di lokasi tersebut adalah legal dan sah secara hukum.
.
โ€œBenar ada aktivitas pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen. Namun, para pembeli adalah pelaku usaha mikro, nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, serta para petani atau kelompok tani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air, traktor, dan mesin panen (combine),โ€ ujar Iptu Trio Tirtana.

.
Ia menegaskan, seluruh pembeli tersebut telah terdaftar secara resmi dan wajib membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. Jika tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut, pihak SPBU dipastikan akan langsung menolak pelayanan.
.
Sementara itu, Pengawas SPBU Limbangan, Carim, menjelaskan bahwa antrean panjang jerigen yang kerap terjadi disebabkan oleh tingginya cakupan wilayah pelayanan.
.
โ€œSPBU ini melayani kebutuhan warga dari empat kecamatan, yaitu Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Kedokanbunder,โ€ ungkap Carim.
.
โ€œSelain itu, kuota resmi untuk satu nelayan kecil bisa mencapai 195 liter per hari, yang membutuhkan sekitar 7 buah jerigen. Akibatnya, volume jerigen yang mengantre di lokasi menjadi sangat banyak,โ€ lanjutnya.
.
Pihak SPBU menegaskan proses penyaluran ini selalu diawasi ketat setiap saat agar BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
.
Untuk diketahui, Aturan pengisian BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) menggunakan jerigen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Usaha Mikro diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan teknis terbaru Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    Pemkab Indramayu Dorong School Blue Food Guna Akselerasi Zero Hunger dan Berdayakan UMKM Pesisir

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan terus berkomitmen memperkuat inovasi pangan berbasis perikanan lokal. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam meningkatkan gizi anak, menekan…

    JABATAN MONCER KADIS PUPR INDRAMAYU, TARIK MENARIK DUA KEPENTINGAN DI LINGKARAN PENDOPO

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Masuknya dua pejabat dari Pemkab Cirebon untuk menduduki posisi moncer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat dan kalangan politisi di kota Mangga. Mereka…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *