Indramayu//insanpenarakyat.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, Sugeng Heryanto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyaluran bantuan pangan beras kepada 317 ribu keluarga untuk periode JuliโSeptember 2026 di Aula DKPP, Selasa (11/8/2026).
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang akan mendapatkan alokasi 10 kilogram beras setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut. Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai 30 kilogram beras. Program ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di tengah masyarakat.
Penyaluran bantuan pangan ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pangan, serta SE Bapanas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Juknis Penyaluran Tahap III 2026.
Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Pimpinan Cabang Perum BULOG Indramayu, serta para Camat se-Kabupaten Indramayu. Kehadiran lintas sektor ini untuk menyamakan langkah teknis di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng Heryanto menegaskan, penyaluran harus berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Data penerima akan divalidasi kembali bersama pemerintah kecamatan dan desa berdasarkan DTKS dan Data Bansos agar tidak terjadi duplikasi.
Untuk mempercepat distribusi, DKPP menggandeng perangkat kecamatan dan desa. Melalui sinergi seluruh pihak, Pemkab Indramayu berkomitmen meringankan beban ekonomi masyarakat. Bantuan pangan 30 kg ini diharapkan cukup membantu kebutuhan pokok warga selama tiga bulan ke depan.
(Yusuf R)




