Pelaku Pengiriman Miras Yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Cirebon//insanpenarakyat.com – Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.

(Tison)

  • Related Posts

    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Menjadi Perbincangan dikalangan masyarakat atas prilaku oknum Kapolsek Cikedung Polres Indramayu yang melepas pelaku dari hasil tangkap tangan oleh warga desa Amis atas kejadian beberapa hari yang lalu.…

    Kekerasan Terhadap Wartawan di Subang, Ketua IWOI Indramayu Desak Polisi Usut Tuntas

    Subang//insanpenarakyat.com – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kali ini, Hadi, seorang wartawan dari media Hadejabar, mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah saat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”: Langkah Indramayu Bangun Kabupaten Ramah Lansia

    • By Adm1n
    • April 11, 2025
    • 8 views
    Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”: Langkah Indramayu Bangun Kabupaten Ramah Lansia

    Jalan Desa Pondoh Juntinyuat Dimulai, Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Indramayu

    • By Adm1n
    • April 11, 2025
    • 8 views
    Jalan Desa Pondoh Juntinyuat Dimulai, Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Indramayu

    Bulog Indramayu Percepat Serap Gabah Petani, Pastikan Dibeli Rp6.500 per Kilogram

    • By Adm1n
    • April 11, 2025
    • 7 views
    Bulog Indramayu Percepat Serap Gabah Petani, Pastikan Dibeli Rp6.500 per Kilogram

    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    • By Adm1n
    • April 10, 2025
    • 10 views
    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    Kekerasan Terhadap Wartawan di Subang, Ketua IWOI Indramayu Desak Polisi Usut Tuntas

    • By Adm1n
    • April 10, 2025
    • 18 views
    Kekerasan Terhadap Wartawan di Subang, Ketua IWOI Indramayu Desak Polisi Usut Tuntas

    34 Santri Takhasus Dapat Beasiswa dari Baznas, Komitmen Bangun Indramayu Religius

    • By Adm1n
    • April 10, 2025
    • 8 views
    34 Santri Takhasus Dapat Beasiswa dari Baznas, Komitmen Bangun Indramayu Religius