Pelaku Pengiriman Miras Yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Cirebon//insanpenarakyat.com – Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.

(Tison)

  • Related Posts

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Menjadi Perbincangan dikalangan masyarakat atas prilaku oknum Kapolsek Cikedung Polres Indramayu yang melepas pelaku dari hasil tangkap tangan oleh warga desa Amis atas kejadian beberapa hari yang lalu.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemkab Indramayu dan KPK Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

    • By Adm1n
    • July 10, 2025
    • 12 views
    Pemkab Indramayu dan KPK Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

    Siap Hadapi Pandemi, Dinkes Perkuat Strategi Labkesmas Indramayu!

    • By Adm1n
    • July 10, 2025
    • 12 views
    Siap Hadapi Pandemi, Dinkes Perkuat Strategi Labkesmas Indramayu!

    Jalan Lingkungan Warga Blok Budiraja Desa Pringgacala Dicor Beton

    • By Adm1n
    • July 9, 2025
    • 22 views
    Jalan Lingkungan Warga Blok Budiraja Desa Pringgacala Dicor Beton

    Membangkitkan Kembali Kejayaan Jeruk Segeran, Lucky Hakim dan Syaefudin Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 9 views
    Membangkitkan Kembali Kejayaan Jeruk Segeran, Lucky Hakim dan Syaefudin Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan

    Tampil Memukau Dihadapan Presiden, Korlantas Polri Serahkan Penghargaan kepada Polisi Cilik Tunas Bhayangkara Polda Jabar di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 15 views
    Tampil Memukau Dihadapan Presiden, Korlantas Polri Serahkan Penghargaan kepada Polisi Cilik Tunas Bhayangkara Polda Jabar di Indramayu

    Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 20 views
    Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan