Polres Indramayu Sepanjang November 2024 Berhasil Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkoba

Indramayu//insanpenarakyat.com – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang November 2024, total 18 kasus narkoba berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang, seluruhnya laki-laki.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari 18 kasus yang diungkap, 15 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 3 lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).

β€œDari 23 tersangka, sebanyak 15 orang merupakan pengedar, sementara 8 lainnya adalah pengguna. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 65,91 gram, obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir, dan psikotropika 11 butir,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang dan Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024).

Dalam konfrensi pers ini, Polres Indramayu menghadirkan tersangka dianyaranya MS alias S, A alias Etot, H, S alias U serta AR alias I. Barang Bukti yang Diamankan di antaranya Sabu seberat 65,91 gram, Obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir (Tramadol 1.160 butir dan Hexymer 1.340 butir), Psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam sebanyak 11 butir, 19 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp435.000, dan 4 unit sepeda motor serta Satu timbangan digital untuk menakar sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan, termasuk Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang. Para pelaku menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk mengelabui petugas, namun akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Indramayu.

Salah satu pengungkapan menarik adalah kasus narkotika yang melibatkan jaringan Lapas Kelas IIB Indramayu. Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi berhasil menangkap tersangka AM alias ET, yang diketahui berusia 52 tahun, Kecamatan Bangodua. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial β€œAR” yang masih berada di dalam Lapas.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan. Pengedar narkotika diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda mencapai Rp10 miliar. Sementara, pengguna akan menjalani proses hukum melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

β€œUngkap kasus ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    Edan, Kakek di Indramayu Tega Cabuli Prempuan Kakak Beradik yang Masih Berusia 2 dan 7 Tahun

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sungguh bejat kelakuan kakek asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kelakuan Kakek berusia 70 tahun ini terbilang tak berperikemanusiaan. Pasalnya, Ia tega mencabuli kakak beradik perempuan, yang…

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    • By Adm1n
    • October 29, 2025
    • 56 views
    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 53 views
    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 44 views
    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 83 views
    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 64 views
    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil

    Segenap Jajaran Porkompincam Kroya dengan Penuh Khidmat Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional

    • By Adm1n
    • October 22, 2025
    • 170 views
    Segenap Jajaran Porkompincam Kroya dengan Penuh Khidmat Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional