Kapolres Indramayu Berhasil Ringkus Enam 6 Tersangka Curanmor dan Delapan 8 Unit Motor

Indramayu//insanpenarakyat.com – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,pada Senin (25/11/2024).

Pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.
Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.
Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,”Tutupnya.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    Polres Indramayu Sepanjang November 2024 Berhasil Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkoba

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang November 2024, total 18 kasus narkoba berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang,…

    Pencurian Gabah (Padi) Babak Belur Dihajar Puluhan Orang

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Seorang diduga pelaku pencurian gabah (padi) babak belur dihajar puluhan warga di Desa Pelawangan, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jumat (22/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian tersebut menjadi viral…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Peringati Anniversary ke-2, Keluarga Panguyuban FKMKP dan Bulog Indramayu Berkomitmen Semakin Hebat

    • By Adm1n
    • December 4, 2024
    • 42 views
    Peringati Anniversary ke-2, Keluarga Panguyuban FKMKP dan Bulog Indramayu Berkomitmen Semakin Hebat

    Bupati Nina Agustina Hantarkan Indramayu Raih 3 Penghargaan Bidang Pertanian

    • By Adm1n
    • December 4, 2024
    • 13 views
    Bupati Nina Agustina Hantarkan Indramayu Raih 3 Penghargaan Bidang Pertanian

    Verifikasi Dokumen, Pemkab Indramayu Optimis Capai 100% ODF

    • By Adm1n
    • December 2, 2024
    • 17 views
    Verifikasi Dokumen, Pemkab Indramayu Optimis Capai 100% ODF

    Riksa Budaya dan Festival Mangga di Kabupaten Indramayu: Bangkitkan Kebudayaan dan Perekonomian Lokal

    • By Adm1n
    • December 2, 2024
    • 16 views
    Riksa Budaya dan Festival Mangga di Kabupaten Indramayu: Bangkitkan Kebudayaan dan Perekonomian Lokal

    BJB Gelar Medical Check-Up Rutin untuk Pensiunan: Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Nasabah

    • By Adm1n
    • December 2, 2024
    • 26 views
    BJB Gelar Medical Check-Up Rutin untuk Pensiunan: Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Nasabah

    Kadisdikbud Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD

    • By Adm1n
    • December 2, 2024
    • 16 views
    Kadisdikbud Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD