Ratusan petani berunjukrasa di depan kantor (DKPP) bentuk kekecewaan kepada pemerintah Foto: (ipr.com/ist)
Indramayu//insanpenarakyat.com – Ratusan petani datang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, Selasa (21/1/2024).
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan mereka kepada pemerintah.
Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) itu merasa di-anaktiri-kan oleh pemerintah.
Koordinator aksi, Damuri (38), mengatakan padahal sejak tahun 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan judicial review UU Perlintan yakni No.87/PUU-XI/2013.
Salah satu putusan itu tentang Kelembagaan Tani. Menurut Damuri, kelembagaan itu tidak hanya meliputi kelompok tani maupun gabungan kelompok tani saja.
Namun, semua kelembagaan tani yang dibentuk oleh petani, termasuk STI.
“Seharusnya semua kelembagaan tani yang dibentuk petani ini bisa pula mendapatkan sarana dan prasarana dari pemerintah,” ujar Damiri.
Damuri menyampaikan, selama ini petani yang tergabung dalam STI tidak pernah mendapat fasilitas bantuan tersebut.
Termasuk pembinaan maupun perlindungan dari pemerintah.
Padahal, menurut Damuri, STI adalah organisasi petani yang legal dan sudah berbadan hukum. STI juga mempunyai basis anggota dan kegiatan yang nyata.
“Tapi dari Dinas Pertanian ini tidak ada perhatian sama sekali,” kata Damiri.
Damuri sendiri mengaku prihatin, pasalnya Indramayu dikenal dengan daerah lumbung pangan nasional dengan produksi padi terbanyak se-Indonesia.
Namun, perhatian dari pemerintah sendiri belum merata dirasakan semua petani.
“Menurut saya, kalau ingin menyejahterakan negara ini, mengangkat ekonomi negara ini, maka sejahterakan petani,” katanya.
(Yasin)