
Indramayu//insanpenarakyat.com – Camat Karangampel Roshadian Purnama SH memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menuding dirinya dan Kasi Trantibum Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu tutup mata dan telinga terkait adanya Cafe Waroeng Pinggir yang terletak di Jalan Raya Karangampel – Jatibarang Desa Karangampel Kidul melakukan live musik atau menyalakan musik lainnya hingga tengah malam yang dianggap telah mengganggu jam istirahat warga di sekitaran cafe tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Karangampel Roshadian Purnama SH memberikan klarifikasi pada Selasa, (11/03/2025).
Camat Roshadian Purnama SH menegaskan, sejak adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan live musik atau musik lainnya yang bersumber dari Cafe Waroeng Pinggir hingga tengah malam, pihaknya bersama Kasi Trantibum dan APH langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu adanya laporan yang kami terima dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya saat itu juga,” tegasnya.

Bahkan, menjelang bulan suci ramadhan 1446 H, pihaknya juga telah menyebarkan surat imbauan kepada semua elemen masyarakat, baik pemerintah desa, tokoh agama, pemuda maupun pemilik warung serta pemilik tempat-tempat hiburan lainnya untuk bersama-sama menciptakan wilayah yang kondusif dan menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa berdasarkan Surat Bupati Indramayu Nomor 400.8.1/385/Kesra tertanggal 21 Februari 2025 perihal menyambut bulan suci ramadhan.
Berdasarkan Surat Bupati tersebut, FORKOPIMCAM Kecamatan Karangampel telah memberikan Surat Imbauan Nomor 500.13/ 37-Trantibum yang ditandatanganinya bersama Kapolsek serta Danramil 1608/ Karangampel pada tanggal 26 Februari 2025.
“Kami juga sudah memberikan Surat Imbauan dalam menyambut bulan suci ramadhan. Di dalam surat tersebut ada tujuh hal imbauan,” jelasnya.
“Dari hasil pantauan kami, live musik sampai tengah malam sudah tidak ada,” imbuhnya.
( Dulyaman )