
Indramayu//insanpenarakyat.com – Tim Akselerasi Pelayanan Publik dan Pendampingan Pelayanan Publik dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat melaksanakan koordinasi strategis guna memperkuat kualitas layanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Dalam kegiatan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menekankan pentingnya pelayanan yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
“Mengedepankan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan pelayanan publik adalah hal utama,” tegasnya dalam sambutan pembuka.
Assistant Ombudsman Republik Indonesia, Kartika Purwaningtyas turut menyampaikan bahwa pendampingan pelayanan publik adalah bentuk kolaborasi dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan.
“Ini adalah upaya bersama untuk mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya saat memaparkan materi.
Fokus utama Tim Akselerasi Pelayanan Publik 2025 meliputi peningkatan kapasitas SDM, monitoring dan evaluasi layanan, penguatan sistem pengaduan dan keterbukaan informasi, serta inovasi digitalisasi pelayanan. Pendampingan akan dilaksanakan secara rutin mulai Mei hingga Agustus 2025, termasuk pendampingan model pelayanan publik yang akan berlangsung dari Juni sampai Agustus 2025.
Evaluasi triwulan juga akan diterapkan, dengan fokus pada hasil capaian dan pencegahan maladministrasi di daerah. Tim akan menyampaikan perkembangan capaian triwulan secara daring, dan hasilnya akan digunakan untuk koordinasi bersama pimpinan daerah.
Yustianto dari Biro Organisasi Provinsi Jabar turut memaparkan pentingnya pendataan layanan melalui portal Jabar, guna mempermudah akses masyarakat dan memantau kinerja layanan daerah.
Namun, hasil evaluasi pelayanan menunjukkan masih adanya tantangan seperti produk layanan yang belum sepenuhnya sesuai regulasi, pemahaman penyelenggara yang belum komprehensif, dan belum optimalnya pengelolaan pengaduan sesuai regulasi. Potensi maladministrasi pun masih ditemukan meski tidak signifikan, sehingga pengawasan dan evaluasi berkala sangat dibutuhkan.
Transformasi pengawasan oleh Ombudsman juga dilakukan melalui sistem penilaian maladministrasi, yang mencakup dimensi input, proses, output, hingga kepercayaan masyarakat. Penilaian ini akan menghasilkan opini dalam lima kategori, sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat.
Dengan adanya pendampingan model pelayanan publik, Ombudsman RI Jawa Barat dan Pemprov Jabar akan memilih beberapa daerah untuk dijadikan percontohan dalam perbaikan produk pelayanan, standar, hingga sistem pengawasan internal.
Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(AH)