3 Panitia Khusus DPRD Indramayu Laporkan Hasil Kerja Pembahasan Raperda Prioritas

Indramayu//insanpenarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) 5 (lima) raperda tentang penggabungan/perubahan nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintah Desa.

Hadir dalam acara rapat paripurna tersebut dintaranya, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopinda, Sekda, Sekwan, dan undangan laiinnya. Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin. Pansus 3 raperda akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (19/5/2025).

Ketiga pansus yaitu Pansus 5, 6, dan 7 dengan pembahasan raperda berbeda.
Pansus 5 membahas raperda penggabungan. Yaitu Perda 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, serta Perda 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Unit Desa.

Dalam laporannya, Pansus 5 memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Yaitu meliputi persyaratan calon kuwu merujuk Pasal 33 UU 3/2024, dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu. Persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi untuk dipertimbangkan kembali akan berpotensi menciptakan kegaduhan di tingkat masyarakat, sehingga mengurangi nilai demokrasi.

Proses PAW memakai ADD/APBDes menunggu peraturan pemerintah selesai dan apabila ada perubahan disesuaikan kembali. Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang diutamakan penduduk desa yang mempunyai tanah pangonan.

Perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan pemerintah desa dari camat, dinas terkait, dan bupati agar adanya peningkatan kapasitas untuk kuwu maupun pamong sehingga penyelenggaraan desa dapat mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes, sekaligus merangsang pengelolaan BUMDes yang inovatif, berkembang, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.

Berikutnya Pansus 6 dengan raperda yang dibahas tentang pengelolaan sampah, menyarankan agar meningkatkan kesadaran masyarakat. Langkahnya dapat dilakukan dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye kreatif, dan kolaborasi dengan instansi terkait.

Perlu dilakukan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang memadai, dan pengembangan bank sampah.

Disarankan pula agar melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan penegakan perda, pengawasan yang lebih intensif, dan penyediaan sanksi yang bertingkat.

Penting pula adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah.

Pansus 6 juga menyarankan peningkatan kolaborasi dan koordinasi dengan kerjasama antar sektor, koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, pelibatan masyarakat.

Sedangkan Pansus 7 membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil kerjanya memberikan banyak catatan dan rekomendasi.

Pertama untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.

Kepada Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. Juga mendukung perubahan sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.

Pansus 7 mendorong pula penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet.

Catatan dan rekomendasi selanjutnya untuk Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Diantaranya pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri serta perbandingan dari RSUD kabupaten/kota lain.

Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Pansus 7 menyarankan penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. Juga mengkaji obyek-obyek wisata potensial PAD.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    Pemdes Gabus Wetan Giat Fogging Nyamuk Untuk Pencegahan Demam Berdarah

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Desa Gabus Wetan menggelar kegiatan fogging sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran demam berdarah. Fogging dilakukan sebagai respons atas adanya salah satu warga yang terdampak demam berdarah…

    FKJI Akan Gelar Unjuk Rasa, Jika Pemkab Indramayu Tidak Merespon Tuntutan Insan Pers

    Indramayu// insanpenarakyat.com – Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), lakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Indramayu dan gedung DPRD, jika aspirasi insan Pers Indramayu tidak di respon oleh Bupati Lucky Hakim,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemdes Gabus Wetan Giat Fogging Nyamuk Untuk Pencegahan Demam Berdarah

    • By Adm1n
    • June 24, 2025
    • 12 views
    Pemdes Gabus Wetan Giat Fogging Nyamuk Untuk Pencegahan Demam Berdarah

    FKJI Akan Gelar Unjuk Rasa, Jika Pemkab Indramayu Tidak Merespon Tuntutan Insan Pers

    • By Adm1n
    • June 23, 2025
    • 27 views
    FKJI Akan Gelar Unjuk Rasa, Jika Pemkab Indramayu Tidak Merespon Tuntutan Insan Pers

    Akibat Rob Warga Eretan, Ancam Akan Bermalam di Pendopo.

    • By Adm1n
    • June 23, 2025
    • 17 views
    Akibat Rob Warga Eretan, Ancam Akan Bermalam di Pendopo.

    Pemdes Krangkeng Gelar Lelang Tanah Titisara Secara Terbuka

    • By Adm1n
    • June 23, 2025
    • 32 views
    Pemdes Krangkeng Gelar Lelang Tanah Titisara Secara Terbuka