
Indramayu//insanpenarakyat.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kembali menggelar persidangan terhadap perkara perdata dengan Nomer perkara ; 34/Pdt.G/2025/Pn.Idm yang dimana isi perkara tersebut merupakan perebutan sebidang tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara Kakek menggugat cucu kandung, Rabu (16/07/2025).
Dalam hal ini Pengadilan Indramayu menghadirkan kedua belah pihak baik Penggugat ( Kadi dan Narti) ataupun Tergugat ( Rastiah(Menantu),Heryatno(cucu ke 1) dan Zaky (cucu ke 2),yang mana bertujuan sebagai penengah dengan melakukan mediasi sebagai cara menemukan titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam hal ini, pihak Penggugat kakek Kadi dan nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh menantunya itu dikembalikan. Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya. Melainkan hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.
“Saya gak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Media insanpenarakyat.com
Narti dalam hal ini menyampaikan bahwa Rastiah (37) sudah menjadi mantan menantunya atau sudah menjadi orang lain setelah anaknya, Suparto meninggal dunia. Diketahui Suparto merupakan suami Rastiah. Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak usai anaknya meninggal dunia tersebut, Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah. Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.
“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.
Narti dan Kadi pun menjelaskan, bahwa rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi. Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.
“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.
Keponakan dari Kadi, Usi Sanusi (51 tahun) menambahkan, alasan lain Kadi dan Narti ingin tanahnya dikembalikan karena tanah tersebut adalah satu-satunya milik mereka. Sedangkan selama ini, keduanya tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur oleh Pemerintah.
“Sehingga saat tanah mereka itu dikuasai oleh Rastiah yang kini bukan siapa-siapa, jelas mereka (Kadi dan Narti) tidak terima,” ujar dia.
Usi juga menegaskan, dalam hal ini, Kadi dan Narti awalnya hanya ingin Rastiah yang angkat kaki dari rumah tersebut. alasan lain Kadi dan Narti ingin tanahnya dikembalikan karena tanah tersebut adalah satu-satunya milik mereka.
Uci juga menegaskan, dalam hal ini, Kadi dan Narti awalnya hanya ingin Rastiah yang angkat kaki dari rumah tersebut. Kini, Heryatno (20) cucu pertama mereka ikut diminta meninggalkan rumah. Alasannya karena Haryatno saat ini sudah berumah tangga dan sudah dewasa. Lain halnya dengan cucu mereka lainnya, Zaki Fasa Idan yang diketahui masih berusia 12 tahun. Kadi dan Narti pun bersedia merawat cucunya tersebut, bahkan merawat Zaki hingga dewasa dan menempuh jenjang Kuliah.
“Zaki ini dari kecilnya juga dirawat sama kakek neneknya, dia paling akrab dengan kakek neneknya,” ujar Usi Sanusi.
Usi pun menegaskan, dalam perkara mediasi ini pihaknya tetap ingin mantan menantu dan Heryatno keluar dari rumah yang berdiri di atas tanah milik kakek nenek tersebut.
(Yusuf R)