Pemalang//insanpenarakyat.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah Kecamatan, di antaranya Petarukan, Ampelgading, Comal, Randudongkal, hingga Warungpring.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat dan menuntut perhatian serius aparat penegak hukum serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil pemantauan awak media di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah ruko grosir yang berada di jalur utama Jalan Raya PetarukanโPemalang. Sejumlah remaja terlihat silih berganti mendatangi bagian belakang ruko tersebut dengan sepeda motor. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan transaksi obat keras ilegal yang dilakukan secara tertutup.

Seorang pedagang makanan yang berjualan tidak jauh dari lokasi membenarkan sering melihat anak-anak muda keluar masuk ke area ruko tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di dalamnya. โSaya sering lihat anak-anak muda mondar-mandir ke belakang ruko, tapi saya tidak tahu urusannya apa,โ ujarnya singkat.
Obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan resmi, kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas. Jenis obat yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga pil Yarindo. Modus penjualan pun beragam, mulai dari berkedok toko umum hingga menggunakan sistem transaksi tertutup seperti COD guna menghindari pengawasan.
Pemerhati sosial menilai penyalahgunaan obat keras dapat berdampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis. Selain itu, obat-obatan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk munculnya bentuk penyalahgunaan narkotika baru di tengah masyarakat.
Mereka mendorong aparat kepolisian dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal kepada pihak berwenang demi menjaga keselamatan generasi muda.
(Ade Nur)






