Indramayu//insanpenarakyat.com – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkades) berbasis digital di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Dua calon kuwu dari Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing, Kecamatan Losarang, mendatangi DPRD Indramayu untuk menyampaikan aduan terkait dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut.

Audiensi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) itu diterima pimpinan DPRD bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula para calon kuwu, saksi, serta warga yang mengikuti jalannya Pilkades digital di masing-masing desa.

Dalam forum audiensi, para calon menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan Pilkades digital yang dinilai tidak berjalan optimal. Mereka juga mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan, termasuk peraturan bupati yang menurut mereka masih menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Calon Kuwu Desa Santing, Nurhayati, bersama Calon Kuwu Desa Mulyasari, hadir didampingi pendamping bernama Sholikin. Mereka mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan selama proses pemungutan suara berbasis digital.

Menurut Sholikin, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap tidak wajar dalam pelaksanaan Pilkades. Ia menyebut dugaan tersebut diperkuat dengan bukti pendukung yang telah dikumpulkan.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pemilihan. Beberapa bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV, telah kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Para calon berharap DPRD Indramayu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkades digital, agar pelaksanaannya ke depan berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

Usai audiensi, perwakilan calon dari Desa Mulyasari dan Desa Santing menyerahkan dokumen serta bukti pendukung kepada pimpinan DPRD Indramayu sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif daerah. (Ade Nur)