Berkelit Pemalsuan dan Penggelapan Uang, Kapten TNI Berinisial RA Dipenjara: Bukti Tegasnya Penegakan Hukum di Lingkungan Militer

Cimahi//insanpenarakyat.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Kapten TNI berinisial RA pada Kamis (2/5/2024). Vonis ini diberikan setelah RA terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perjanjian kerjasama lahan parkir di RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita oleh PT. Dharma Jaya Persada.

Perbuatan ini dilakukan oleh notaris S, yang diketahui merupakan sepupu dari terpidana. Bukti yang digunakan termasuk 5 lembar berkas Akta Notaris S tentang Pernyataan Keputusan Luar Biasa PT. Dharma Jaya Persada No. 8 tanggal 12 November 2020.

Selain itu, RA juga didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Dharma Jaya Persada dengan total sebesar 1,7 miliar rupiah yang diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Dakwaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 20-K/PMT-II/BDG/AD/I/2023 tanggal 3 April 2023.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Mil/2024. RA dikenai sanksi berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUHP terkait pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan hukuman masa kurungan 1 tahun 4 bulan atas terdakwa RA, seperti yang tercantum pada halaman Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum kepada aparat TNI harus ditegakkan sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu dan jabatan,” kata Rendy, salah satu korban penggelapan yang dilakukan oleh RA, yang juga menjadi saksi di pengadilan tersebut kepada wartawan.

Rendy juga menuturkan, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Mengutip dari putusan, Lanjut Rendy menuturkan, pemohon meminta agar putusan diperbaiki dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Pemohon Kasasi I/Oditur Militer, yaitu pidana 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena hukuman yang dijatuhkan saat ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum secara tegas,” Jelas Rendy.

Rendy Menambahkan, Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan.

Lebih jauh dikatakan Rendy, Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu berpegang teguh pada hukum dan etika profesi. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan pondasi penting bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dan institusi militer dalam memastikan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” Tandas Rendy.

( Tuty )

  • Related Posts

    Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Rencana pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menemui jalan buntu setelah pertemuan antara DPRD dan perwakilan Pemkab tidak menghasilkan kesepakatan. Bupati Indramayu tetap bersikukuh…

    Polsek Patrol Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Jalin Sinergi dengan Jurnalis Inbar

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke 79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 Jurnalis di wilayah Barat Kabupaten Indramayu bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Patrol memperingati…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo

    • By Adm1n
    • July 1, 2025
    • 21 views
    Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo

    Polsek Patrol Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Jalin Sinergi dengan Jurnalis Inbar

    • By Adm1n
    • July 1, 2025
    • 75 views
    Polsek Patrol Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Jalin Sinergi dengan Jurnalis Inbar

    Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis

    • By Adm1n
    • June 30, 2025
    • 17 views
    Eksekutif dan Legislatif Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Wujudkan Isu-Isu Strategis

    DPRD Dukung Langkah Wartawan, PDIP balik Mengancam Bupati Indramayu

    • By Adm1n
    • June 30, 2025
    • 53 views
    DPRD Dukung Langkah Wartawan, PDIP balik Mengancam Bupati Indramayu

    PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan: Peserta Kongres Ketua Definitif

    • By Adm1n
    • June 25, 2025
    • 44 views
    PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan: Peserta Kongres Ketua Definitif

    Pemdes Gabus Wetan Giat Fogging Nyamuk Untuk Pencegahan Demam Berdarah

    • By Adm1n
    • June 24, 2025
    • 36 views
    Pemdes Gabus Wetan Giat Fogging Nyamuk Untuk Pencegahan Demam Berdarah