Indramayu//insanpenarakyat.com – Kenaikan Tarif Penggunaan Listrik dengan Tarif / Daya RIM/900 IDPEL 533811230788 yang di gunakan Pelanggan PT. PLN (Persero) di wilayah Kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Haurgeulis – Indramayu.
Dikeluhkan oleh Madi warga Desa Sukahaji Kecamatan Patrol.
Madi melalui Anak Angkatnya Ambaryanto yang merupakan Anggota Organisasi Masyarakat WN88 Rabu (11/10/2024) saat ditemui awak media mengatakan, Saya selaku anak dari Madi, Pelanggan pengguna Listrik dengan Tarif / Daya RIM900 merasa kaget dengan adanya kenaikan atau Pembayaran Tarif listrik dengan nominal sampai 1juta lebih pada bulan Juli 2024.
“Yang tiap bulannya setor kisaran Rp. 164.808 di bulan Juli 2024 mencapai hingga Rp. 1.069.500.” ucapnya.
Lanjut Ambar, kami sudah mempertanyakan Langsung dengan pihak PLN ULP Haurgeulis. Dan ketemu dengan Rosid bagian Supervayer PP K3 PLN ULP Haurgeulis.
Jawaban yang diberikan Rosid, untuk kenaikan setoran Listrik, di karenakan ada tambahan pemakaian Daya yaitu memasang AC. Dan setoran akan kembali seperti semula.
Untuk kebaikan setoran di bulan Juli yang mencapai Rp. 1.059.500, saya meminta kebijakan dari pihak PLN UPL Haurgeulis dengan membuat Pernyataan yang telah di tandatangani Kedu pihak dengan cara mencicil setiap tanggal 20 selama 12 bulan dengan Nominal Rp . 66.667.
Akan tetapi pihak PLN ULP Haurgeulis mengabaikan Kesepakatan bersama, meski sudah di tandatangani oleh Agus selaku General Manager PLN ULP Haurgeulis. Dan ironisnya, Orang tua saya memberitahukan ke pihak PLN ULP Haurgeulis. Bukti setoran tagihan Listrik yang orang tua saya setorkan di minta oleh Putri Pegawai PLN ULP Haurgeulis. Ketika diminta oleh orang tua saya, jawabnya hilang.
“Saya Pribadi sebagai Anak Angkat sekaligus selaku Ormas WN88 Kabupaten Indramayu, dengan memakai nama Ormas WN88 akan melayangkan surat Audensi ke pihak PLN ULP Haurgeulis terkait kenaikan atau tagihan listrik yang tak Wajar kepada Pelanggan,”tukasnya.
(Supriyadi)