Indramayu//insanpenarakyat.com – Menyikapi viralnya pemberitaan makam disegel di wilayah Hukum Indramayu, membuat Pengacara kondang Ruslandi S.H angkat bicara. (15/10/2024).
Menurut Ruslandi,S.H mantan Kuasa Hukum Taryadi dalam Nomer Perkara: 30/Pid.B/2022/PN.Idm yang mana Nomer Perkara tersebut tercantum dalam stiker yang menempel di atas makam, mengatakan yang memasang stiker tersebut tentu adalah Orang Tidak DiKenal (OTK) karena sampai saat ini belum diketahui Identitasnya dan pasti bukan orang bodoh, karena stempel atau Stiker tersebut mirip dengan Pengadilan Negeri yang dikeluarkan.
“Orang yang menempelkan stiker Pengadilan Negeri itu pasti bukan orang Bodoh, yang barang tentu mengetahui dan memahami karena stiker tersebut sepintas memang sama seperti Pengadilan jika mengeluarkan tetapi perkara dalam persengketaan tersebut bukan dalam perkara pidana melainkan perdata yang mana ketika dilakukan eksekusi pemasangan stiker atau spanduk pasti pada papan atau Sesuai dengan SOP yang ada bukan disembarang tempat” terang Ruslandi,
Ruslandi menjelaskan bahwasanya Nomer Perkara .30 itu adalah kasus perkara yang pernah ditanganinya, yang mengenai kasus sengketa Pabrik Gula di Amis Cikedung, saat bagimana tindakan OTK yang mengaitkan kasus perkaranya di tempelkan di stiker segel, Ruslandi hanya menyikapi dengan datar.
“Tidak boleh kayak gitu, berhubung saya orang hukum ya nanti dilakukan pendekatan secara hukum, lagian itu harusnya pihak Pengadilan Negeri yang melakulan pelaporan dengan tindakan pemalsuan serta penyalagunaan atribut.” jelasnya.
Ruslandi juga sempat tersenyum saat mengetahui berita di media sosial dengan kasus yang makam disegel oleh Pengadilan Negeri, karena Dia tahu betul itu bukan produk Pengadilan Negeri Indramayu,
“Saya agak geli juga. Sepanjang yang saya pahami enggak mungkin lah pengadilan melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomer registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain. Dan tidak nyambung dengan kasus diatas.”pungkasnya.
(AH)