Kapolres Indramayu Berhasil Ringkus Enam 6 Tersangka Curanmor dan Delapan 8 Unit Motor

Indramayu//insanpenarakyat.com – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,pada Senin (25/11/2024).

Pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Desa Arjasari, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.
Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.
Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,”Tutupnya.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, Kini Nelangsa di China

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Warga Kabupaten Indramayu menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Korban diketahui bernama Sugi Purnamawati (31) warga Desa Jambak,…

    Resmob Polres Indramayu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor Salah Satunya Residivis

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pria diduga kuat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Memasuki H+4 Lebaran, Mall Indramayu Masih Dipadati Pengunjung

    • By Adm1n
    • April 4, 2025
    • 9 views
    Memasuki H+4 Lebaran, Mall Indramayu Masih Dipadati Pengunjung

    Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Warga Desa Pondoh Harapkan Perhatian dari Pemkab Indramayu

    • By Adm1n
    • April 4, 2025
    • 7 views
    Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Warga Desa Pondoh Harapkan Perhatian dari Pemkab Indramayu

    Ziarah Makam Wiralodra, Rencanakan Grebeg Syawalan Sebagai Agenda Tahunan

    • By Adm1n
    • April 4, 2025
    • 7 views
    Ziarah Makam Wiralodra, Rencanakan Grebeg Syawalan Sebagai Agenda Tahunan

    Plt. Kepala BKAD Indramayu Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    • By Adm1n
    • March 29, 2025
    • 31 views
    Plt. Kepala BKAD Indramayu Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    H Daniel Mutaqien Syafiuddin,S.T, Komisi V DPR RI Sukses Gelar Reses dan Berbuka Puasa Ramadhan 1446 H Tahun 2025

    • By Adm1n
    • March 28, 2025
    • 40 views
    H Daniel Mutaqien Syafiuddin,S.T, Komisi V DPR RI Sukses Gelar Reses dan Berbuka Puasa Ramadhan 1446 H Tahun 2025

    Terima Rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Indramayu 2024, Wabup Syaefudin: Bahan Perbaikan Pembangunan Kedepan

    • By Adm1n
    • March 28, 2025
    • 33 views
    Terima Rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Indramayu 2024, Wabup Syaefudin: Bahan Perbaikan Pembangunan Kedepan