Indramayu//insanpenarakyat.com – Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, menjelaskan bahwa penerima bantuan relokasi telah didata sejak 2022 dan prosesnya melalui verifikasi ketat, termasuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu syarat utama adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sebagian besar warga yang protes ternyata tidak masuk dalam DTKS, sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan,” jelas Endang. Ia juga menyebutkan bahwa proses penetapan penerima sudah melalui assessment berkali-kali sejak 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial belum memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan verifikasi ulang data penerima bantuan seperti yang diminta warga. Namun, pihaknya memastikan semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Puluhan warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi protes di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, Mereka menuntut kejelasan dan keadilan terkait data penerima bantuan relokasi program Kampung Nelayan Sejahtera, Senin (23/12/2024).
Salah satu warga, Warsana, mengungkapkan bahwa dirinya bersama 30 warga lain merasa tidak mendapat keadilan. Rumah mereka yang rusak akibat banjir rob tidak masuk daftar penerima bantuan relokasi. Sebaliknya, ada penerima bantuan yang rumahnya tidak terdampak justru terdaftar.
“Kami hanya meminta keadilan. Banyak warga yang rumahnya rusak malah tidak masuk daftar relokasi. Sedangkan, ada yang rumahnya tidak terdampak justru mendapat bantuan,” tegas Warsana. Ia juga menyebutkan terdapat 28 rumah di Blok Kebon I RT 02 RW 06 yang rusak parah akibat rob namun tidak terdaftar dalam program relokasi. Kondisi serupa juga dialami warga di RT 01 RW 01, RT 04, RW 01, dan RT 03 RW 02.
Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan agar lebih transparan dan adil. “Kalau kami memang terdampak, kenapa hak kami tidak diberikan? Kami ingin kejelasan dan transparansi,” tambah Warsana.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, menjelaskan bahwa penerima bantuan relokasi telah didata sejak 2022 dan prosesnya melalui verifikasi ketat, termasuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu syarat utama adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sebagian besar warga yang protes ternyata tidak masuk dalam DTKS, sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan,” jelas Endang. Ia juga menyebutkan bahwa proses penetapan penerima sudah melalui assessment berkali-kali sejak 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial belum memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan verifikasi ulang data penerima bantuan seperti yang diminta warga. Namun, pihaknya memastikan semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
(Yasin)