Indramayu//insanpenarakyat.com – Ketua DPRD, Haryono, Ketua Komisi I, Abdul Rojak beserta seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendukung penuh usulan pemekaran desa Dadap Kecamatan Juntinyuat menjadi dua desa, hanya saja desa yang akan dimekarkan tersebut mesti terlebih dahulu memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD dan Jajaran Komisi I Ketika melakukan kunjungan lapangan dan temu wicara dengan Kepala Desa Dadap, tokoh masyarakat, unsur BPD termasuk organisasi kepemudaan setempat di Kantor Pemerintahan Desa Dadap. Sementara itu dari hasil temu wicara ternyata pihak Pemerintah desa dan masyarakat sudah berapa kali menyampaikan argumentasi pemekaran desa sekaligus menyerahkan pula surat permohonan proses pemekaran desa Dadap kelembaga terkait.
Dikatakan Haryono dan Abdul Rojak, pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh undang-undang selama alur pemekaran desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan desa dilakukan melalui tahapan desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun. Peningkatan status desa persiapan ke desa definitif berdasarkan hasil evaluasi.
Disamping itu dikatakan pula, undang- undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 sebagimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 khususnya yang mengatur tentang mekanisme pembentukan sebuah desa, harus memenuhi syarat terpenuhinya jumlah penduduk paling sedikitnya 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga serta batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati atau Walikota.
“Saya menyarankan ke pemerintah desa induk untuk memberikan pendampingan dan menyediakan fasilitas termasuk anggaran bagi desa persiapan,” kata anggota Legislatif tersebut.
Menurutnya, dimekarkannya suatu wilayah desa guna menciptakan pemerintahan yang efektif, efesien serta berdaya guna mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa
“Pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendirim dengan alasan agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa,” kata Haryono yang di iyakan Abdul Rojak.
(Yasin)