![](https://insanpenarakyat.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_155455.jpg)
Indramayu//insanpenarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tiga orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk seorang yang mengaku sebagai penyidik KPK gadungan.
Kejadian ini bermula dari laporan adanya oknum yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarga mantan Bupati Rote Ndao, LDH, berupa foto amplop cokelat berlogo KPK. Oknum tersebut mengeklaim amplop tersebut berisi surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Selanjutnya, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk “mengurus” kasus tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim KPK berhasil mengamankan para pelaku di sebuah hotel di Jakarta. Mereka adalah HD atau ADT (penyidik gadungan), DHR (perantara), dan adik DHR.
“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, melalui informasi kelembagaan, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, pemerasan, atau modus lainnya yang mengatasnamakan pegawai KPK, Kamis (06/02/2025)
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun dan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perwakilan KPK dalam penanganan perkara.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” kasus di KPK. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa identitas dan surat tugas pegawai KPK jika berinteraksi dengan mereka.
Jika masyarakat menemukan tindakan-tindakan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan operasional KPK, segera laporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung ke KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau melalui Whatsapp 0811 959 575 dan E-Mail: pengaduan@kpk.go.id.
KPK berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan KPK.
(AH)