Pemkab Indramayu dan PLN Gelar Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Indramayu melaksanakan Perjanjian Kerja sama dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Kabupaten Indramayu.

MoU ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan jasa ketenagalistrikan yang optimal bagi masyarakat Indramayu serta berkontribusi pada pertumbuhan dan meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Indramayu.

MoU dilakukan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina dengan Manajer PT PLN (Persero) UP3 Indramayu, Mahly Jeremot Kbarek di Ruang Dalam Pendopo Indramayu, Rabu (19/2/2025).

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik. Kemudian pembayaran rekening listrik pemerintah daerah. Edukasi ketenagalistrikan kepada masyarakat. Layanan penyediaan tenaga listrik. Penyediaan sarana dan prasarana ketenagalistrikan dan kerja sama lainnya yang disepakati antara kedua belah pihak.

“Adanya perjanjian kerja sama ini semoga makin meningkatkan ketersediaan tenaga listrik maupun juga perolehan pendapatan daerah dari PBJT di Kabupaten Indramayu makin meningkat,” kata Nina.

Sementara itu Manajer PT PLN (Persero) UP3 Indramayu, Mahly Jeremot Kbarek mengatakan, dengan penandatangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen PLN untuk berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten indramayu.

(Yasin)

  • Related Posts

    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Perencanaan proyek peningkatan Underpass BH.421 Jatibarang resmi dimulai sebagai bagian dari program Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Kamis (17/7/2025).‎‎Bupati…

    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kembali menggelar persidangan terhadap perkara perdata dengan Nomer perkara ; 34/Pdt.G/2025/Pn.Idm yang dimana isi perkara tersebut merupakan perebutan sebidang tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    • By Adm1n
    • July 18, 2025
    • 57 views
    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    Buntut Perintah Pengosongan Gedung Pers, Wartawan Indramayu Nilai Bupati Lucky Hakim Arogan

    • By Adm1n
    • July 18, 2025
    • 40 views
    Buntut Perintah Pengosongan Gedung Pers, Wartawan Indramayu Nilai Bupati Lucky Hakim Arogan

    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 16 views
    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 18 views
    Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu

    Cegah Krisis Air, BNPB Bekerja Sama Pusterad Bangun 4 Titik Sumur Bor di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 100 views
    Cegah Krisis Air, BNPB Bekerja Sama Pusterad Bangun 4 Titik Sumur Bor di Indramayu

    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi

    • By Adm1n
    • July 16, 2025
    • 32 views
    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi