
Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam pengelolaan zakat, kita mengenal dua istilah penting, yaitu panitia zakat dan amil zakat. Keduanya memiliki peran sentral dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat, meskipun dengan perbedaan yang signifikan dalam status, tanggung jawab, dan kewenangan.
Panitia zakat umumnya dibentuk oleh masyarakat secara swadaya untuk membantu memfasilitasi pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkungan masing-masing. Panitia Zakat biasanya terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, atau sukarelawan yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang efektif.
Di sisi lain Amil Zakat adalah individu atau badan yang diberi mandat resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengelola zakat. Amil Zakat memiliki status yang lebih formal dan terikat pada peraturan serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan zakat.
Perbedaan mendasar antara panitia zakat dan amil zakat terletak pada status dan tanggung jawabnya. Panitia zakat bekerja secara sukarela dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang menunjuk mereka, sementara amil zakat memiliki status yang lebih resmi dan bertanggung jawab kepada pemerintah atau lembaga yang memberikan mandat.
Amil zakat memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan zakat, termasuk perencanaan, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan. Mereka juga memiliki lingkup kerja yang lebih luas, bahkan bisa mencakup wilayah yang lebih besar, seperti tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Dalam hal pengawasan, panitia zakat diawasi oleh masyarakat yang menunjuk mereka, sementara amil zakat diawasi oleh pemerintah atau lembaga yang memberikan mandat. Keduanya memiliki mekanisme akuntabilitas yang berbeda, namun tetap bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan status dan tanggung jawab ini juga berimplikasi pada imbalan yang diterima. Panitia zakat umumnya tidak menerima imbalan atas pekerjaan mereka, sementara amil zakat dapat menerima imbalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, amil zakat memiliki landasan hukum yang lebih kuat karena diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, panitia zakat dapat berupa kelompok masyarakat yang membentuk tim untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah di lingkungan tempat tinggal mereka. Sementara itu, amil zakat dapat berupa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin dari pemerintah.
Masyarakat dapat memilih untuk menunaikan zakat melalui panitia zakat yang tepercaya atau melalui amil zakat yang resmi. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Panitia zakat mungkin lebih dekat dengan masyarakat dan lebih fleksibel, sementara amil zakat memiliki status yang lebih resmi dan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.
Baik panitia zakat maupun amil zakat memiliki peran penting dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat. Keduanya bekerja untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan berkontribusi pada pembangunan yang lebih baik.
(Yusuf R)