
Indramayu//insanpenarakyat.com – Camat Kedokan Bunder atas nama Bupati Indramayu pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD dan pengambilan sumpah/janji jabatan Badan Permusyaratan Desa sebanyak 7 (tujuh) Desa periode 2019-2027 di Kecamatan Kedokan Bunder di Aula Kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Jumat (25/04/2025).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik ialah Badan Permusyawaratan Desa Kedokan Bunder, Desa Cangkingan , Desa Kedokan Agung, Desa, Desa jayawinangun, Desa kaplongan, Desa Kedokan Bunder, Desa jayalaksana.
Dalam acara Pengukuhan Perpanjangan dan Pengambilan sumpah/janji Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Kedokan Bunder Yang dikukuhkan dan diambil sumpah/janji yang berjumlah 52 orang dan dihadiri para tamu undangan Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam berbagai hal, Camat Kedokan Atang Suwandi, S.STP., M.Si. Bunder berpesan kepada Badan Permusyawaratan Desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan batas kewenangan secara optimal. BPD sebagai mitra Pemerintah Desa diharapkan dapat segera beradaptasi, bersinergi, dan berkolaborasi bersama Pemerintahan Desa dalam rangka optimalisasi pemberdayaan dan pembangunan Desa.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas apabila ditemukan permasalahan, ada yang belum dipahami dan/atau kendala dalam pengelolaan administrasi Desa, Pemerintah Kecamatan Kedokan Bunder terbuka lebar untuk berkomunikasi dan berkoordinasi serta selalu siap untuk memberikan pendampingan dan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Supriyadi)