3 Panitia Khusus DPRD Indramayu Laporkan Hasil Kerja Pembahasan Raperda Prioritas

Indramayu//insanpenarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) 5 (lima) raperda tentang penggabungan/perubahan nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintah Desa.

Hadir dalam acara rapat paripurna tersebut dintaranya, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopinda, Sekda, Sekwan, dan undangan laiinnya. Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin. Pansus 3 raperda akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (19/5/2025).

Ketiga pansus yaitu Pansus 5, 6, dan 7 dengan pembahasan raperda berbeda.
Pansus 5 membahas raperda penggabungan. Yaitu Perda 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, serta Perda 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Unit Desa.

Dalam laporannya, Pansus 5 memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Yaitu meliputi persyaratan calon kuwu merujuk Pasal 33 UU 3/2024, dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu. Persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi untuk dipertimbangkan kembali akan berpotensi menciptakan kegaduhan di tingkat masyarakat, sehingga mengurangi nilai demokrasi.

Proses PAW memakai ADD/APBDes menunggu peraturan pemerintah selesai dan apabila ada perubahan disesuaikan kembali. Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang diutamakan penduduk desa yang mempunyai tanah pangonan.

Perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan pemerintah desa dari camat, dinas terkait, dan bupati agar adanya peningkatan kapasitas untuk kuwu maupun pamong sehingga penyelenggaraan desa dapat mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes, sekaligus merangsang pengelolaan BUMDes yang inovatif, berkembang, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.

Berikutnya Pansus 6 dengan raperda yang dibahas tentang pengelolaan sampah, menyarankan agar meningkatkan kesadaran masyarakat. Langkahnya dapat dilakukan dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye kreatif, dan kolaborasi dengan instansi terkait.

Perlu dilakukan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang memadai, dan pengembangan bank sampah.

Disarankan pula agar melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan penegakan perda, pengawasan yang lebih intensif, dan penyediaan sanksi yang bertingkat.

Penting pula adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah.

Pansus 6 juga menyarankan peningkatan kolaborasi dan koordinasi dengan kerjasama antar sektor, koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, pelibatan masyarakat.

Sedangkan Pansus 7 membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil kerjanya memberikan banyak catatan dan rekomendasi.

Pertama untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.

Kepada Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. Juga mendukung perubahan sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.

Pansus 7 mendorong pula penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet.

Catatan dan rekomendasi selanjutnya untuk Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Diantaranya pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri serta perbandingan dari RSUD kabupaten/kota lain.

Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Pansus 7 menyarankan penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. Juga mengkaji obyek-obyek wisata potensial PAD.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    BPSDM Jabar dan Pemkab Indramayu Gelar Advokasi Hasil Studi Lapangan Peserta PKP

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan advokasi hasil studi lapangan kinerja pelayanan, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini…

    Wakil Bupati Syaefudin Apresiasi Semangat Religius dalam Haul Ar-Ridwan ke-16

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pengajian umum menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi, memperkuat akidah serta akhlak masyarakat, dan meneguhkan nilai-nilai religius di tengah kehidupan sosial. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    BPSDM Jabar dan Pemkab Indramayu Gelar Advokasi Hasil Studi Lapangan Peserta PKP

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 10 views
    BPSDM Jabar dan Pemkab Indramayu Gelar Advokasi Hasil Studi Lapangan Peserta PKP

    Wakil Bupati Syaefudin Apresiasi Semangat Religius dalam Haul Ar-Ridwan ke-16

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 13 views
    Wakil Bupati Syaefudin Apresiasi Semangat Religius dalam Haul Ar-Ridwan ke-16

    Jelang Idul Adha, Masjid Agung Indramayu Siap Terima Hewan Qurban

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 7 views
    Jelang Idul Adha, Masjid Agung Indramayu Siap Terima Hewan Qurban

    Jelang Iduladha, Pemkab Indramayu Gelar GPM Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 7 views
    Jelang Iduladha, Pemkab Indramayu Gelar GPM Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

    RPJMD 2025-2029 Kabupaten Indramayu: Visi Indramayu REANG Jadi Pedoman Pembangunan

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 8 views
    RPJMD 2025-2029 Kabupaten Indramayu: Visi Indramayu REANG Jadi Pedoman Pembangunan

    KDM dan Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu di Desa Cikawung, Bakal Serap 30 Ribu Pekerja

    • By Adm1n
    • June 5, 2025
    • 9 views
    KDM dan Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu di Desa Cikawung, Bakal Serap 30 Ribu Pekerja