
Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kota Bandung Rabu (11/6/2025).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi ini diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Kemudian turut hadir pula perwakilan pemerintah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, hingga DKI Jakarta. Rakor tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sistem pelayanan informasi publik yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, menekankan pentingnya tata kelola informasi publik yang responsif dan proaktif guna menjawab tantangan pelayanan publik terutama pada era digital saat ini.
“Penyediaan dan pelayanan informasi publik yang proaktif dan responsif merupakan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pemerintah daerah harus mampu menyediakan akses informasi yang mudah serta menjaga perlindungan terhadap data strategis dan pribadi,” ungkap Agung saat membuka rapat.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tantangan dalam pelayanan informasi publik saat ini antara lain masih rendahnya kapasitas SDM, belum optimalnya fungsi PPID, lemahnya sistem dokumentasi, serta belum maksimalnya digitalisasi informasi. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya penguatan struktur PPID serta kolaborasi aktif dengan media dan masyarakat sipil.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha dan Pranata Humas Ahli Madya dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rega Tadeak Hakim.
Dalam paparannya, Arya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen fundamental dalam demokrasi dan pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi publik adalah jantung demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan terbuka mendorong transparansi, memperkuat partisipasi masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas institusi negara,” jelas Arya.
Sementara itu, Rega Tadeak Hakim menekankan pentingnya penguatan sistem PPID sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rega menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mempercepat akses layanan informasi.
“Kunci keberhasilan layanan informasi publik ada pada sistem yang cepat, tepat, dan sederhana. Pemerintah daerah wajib menunjuk PPID dan mengembangkan sistem layanan digital yang mudah diakses publik,” tegas Rega.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Indramayu, Agus Muttaqien, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, rakor ini menjadi forum penting dalam menyatukan langkah dan visi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat memperkuat komitmen keterbukaan informasi di daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun tata kelola informasi yang inklusif dan tepercaya,” tutur Agus.
(AH)