
Indramayu//insanpenarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Indramayu memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan dengan mewajibkan transparansi anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal tersebut terungkap ketika berlangsung Rapat Koordinasi KPK dan Pemkab Indramayu tentang Penguatan Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintaha bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025).
Ketua Satgas Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan, berdasarkan evaluasi hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada tahun 2024 lalu di Kabupaten Indramayu harus terus dilakukan peningkatan tata kelola pemerintahan secara ekstra sebagai upaya pencegahan korupsi.
Salah satu yang harus dilakukan adalah aspek keterbukaan anggaran yang ada di SKPD dan juga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“SKPD di Indramayu harus melakukan publikasi anggaran sebagai bentuk transparansi bagi publik. Ini harus dilakukan dengan adanya dashboard atau website yang terintegrasi,” kata Arif Nurcahyo.
Selain transparansi anggaran di SKPD dan juga PBJ, yang harus mendapatkan perhatian serius saat ini adalah perencanaan penyusunan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik.
“Area tersebut harus terus ditingkatkan secara ekstra dan ini wajib menjadi komitmen semua pihak yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu,” tegas Arif.
Sementara itu Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, pertemuan dengan KPK ini sebagai upaya mengevaluasi dan memperkuat implementasi langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.
Kedua instrumen (SPI dan MCSP) sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama pada instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik. SPI memberikan gambaran yang jelas mengenai persepsi publik dan pegawai terhadap integritas suatu institusi, sementara MCSP mendorong perbaikan dalam delapan area strategis.
Bupati juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan KPK yang terus mendampingi Pemkab Indramayu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan upaya Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah korupsi di segala lini pemerintahan.
Pada tahun 2024, Pemkab Indramayu berhasil meraih nilai SPI 70,93 dan nilai MCSP 85,57. Angka-angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang masing-masing mencatatkan nilai SPI 70,63 dan MCSP 79,76.
“Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat dan sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemerintahan di Indramayu. Pencapaian tersebut harus menjadi pendorong untuk terus berbenah, dan diharapkan pada tahun 2025, nilai SPI dan MCSP akan terus mengalami peningkatan yang signifikan,” tegas Lucky Hakim.
Bupati juga menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak, mulai dari pimpinan daerah hingga unit pelayanan publik, harus memiliki komitmen yang kuat agar pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.
Bupati berharap, melalui kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh KPK ini, dapat menjadi momentum bagi Pemkab Indramayu untuk lebih memperbaiki diri. Dia menegaskan bahwa hasil dari pertemuan ini tidak hanya akan berhenti pada forum diskusi saja, tetapi juga akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata dan perbaikan sistem yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
(Yusuf R)